Banyaknya informasi yang beredar terkadang membuat #KawanAksi ragu saat menjalankan puasa. Agar ibadah kita didasari dengan ilmu yang benar, mari simak 10 poin yang secara hukum tidak membatalkan puasa berdasarkan hadits dan keterangan para ulama:
1. Makan atau Minum Karena Benar-Benar Lupa
Ini adalah “rezeki” dari Allah. Puasa tetap sah selama orang tersebut langsung berhenti saat ingat. “Barangsiapa makan dan minum dalam keadaan lupa, maka sempurnakanlah puasanya…” (HR. Bukhari & Muslim).
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara makan sedikit atau banyak jika benar-benar lupa.
2. Menelan Air Liur (Dahak yang Belum Keluar)
Menelan ludah sendiri adalah hal yang wajar dan tidak membatalkan puasa. Imam Nawawi menyatakan dalam Al-Majmu’: “Menelan air liur tidak membatalkan puasa secara ijma’ (kesepakatan ulama) karena sulit untuk menghindarinya.”
3. Mimpi Basah di Siang Hari
Keluarnya air mani karena mimpi (tidak sengaja) tidak membatalkan puasa. Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwa mimpi berada di luar kendali manusia, sehingga tidak merusak puasa. Cukup mandi wajib dan lanjutkan puasa.
4. Mencicipi Rasa Masakan (Tanpa Ditelan)
Bagi juru masak, mencicipi rasa di ujung lidah diperbolehkan asal segera dikeluarkan.
Ibnu Abbas RA berkata: “Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke kerongkongan” (HR. Ibnu Abi Syaibah).
5. Mandi, Berendam, atau Menyiram Kepala dengan Air
Mendinginkan tubuh saat cuaca terik diperbolehkan.
“Rasulullah SAW pernah menyiramkan air ke kepala beliau karena rasa haus atau panas saat berpuasa” (HR. Abu Dawud).
6. Berkumur dan Beristinsyaq (Menghirup Air ke Hidung) saat Wudhu
Aktivitas ini tetap disunnahkan saat puasa, asalkan tidak berlebihan.
Rasulullah SAW bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq, kecuali jika engkau sedang berpuasa” (HR. Abu Dawud).
7. Menggunakan Celak Mata atau Obat Tetes Mata
Obat yang masuk melalui mata tidak dianggap membatalkan puasa karena mata bukan saluran utama menuju perut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa celak dan tetes mata tidak membatalkan puasa meskipun ada rasa yang sampai ke tenggorokan.
8. Suntikan Medis (Bukan Nutrisi)
Suntikan pengobatan melalui otot atau pembuluh darah tidak membatalkan puasa. Fatwa Lajnah Daimah menyebutkan suntikan yang tidak berfungsi sebagai pengganti makanan (nutrisi) adalah sah bagi orang berpuasa.
9. Menelan Sisa Makanan yang Sangat Kecil di Sela Gigi
Sesuatu yang sulit dibedakan dengan air liur (sangat kecil) tidak membatalkan jika tertelan secara alami. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan sisa makanan yang hanyut bersama air liur dan sulit dipisahkan tidaklah membatalkan.
10. Bekam atau Mengambil Sampel Darah
Mengeluarkan darah untuk tujuan medis atau pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat.
“Nabi SAW pernah berbekam dalam keadaan beliau sedang berpuasa” (HR. Bukhari).
Sempurnakan Puasa dengan Sedekah
Memahami kemudahan dalam Islam membuat kita lebih khusyuk beribadah. Mari syukuri kemudahan ini dengan membantu saudara-saudara kita yang harus menjalankan puasa di tengah keterbatasan ekonomi.
Wujudkan kepedulian #KawanAksi dengan berbagi paket pangan Ramadan melalui Wujud Aksi Nyata: 👉 infaq – Wujud Aksi Nyata