Dalam Islam, sifat dengki atau hasad biasanya dikaitkan dengan sikap iri yang merugikan orang lain dan diri sendiri. Namun, Islam juga mengajarkan bahwa ada beberapa bentuk hasad yang diperbolehkan bahkan dianjurkan. Hasad yang diperbolehkan ini dikenal sebagai ghibthah, yaitu rasa iri yang tidak menyertakan niat buruk atau keinginan agar nikmat orang lain hilang. Ghibthah menginspirasi kita untuk lebih baik dalam kebaikan dan amal ibadah tanpa ada rasa benci atau hasrat untuk merugikan orang lain. Berikut adalah tiga jenis dengki yang diperbolehkan dalam Islam.
1. Dengki dalam Ilmu
Sifat dengki dalam hal ilmu mengacu pada keinginan kuat untuk bisa mencapai atau melampaui keutamaan ilmu seseorang, terutama ilmu agama. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada iri kecuali kepada dua orang, yaitu orang yang Allah karuniai harta lalu dia habiskan harta tersebut di jalan kebaikan, dan orang yang Allah beri hikmah lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya kepada orang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam, mendambakan ilmu adalah bentuk hasad yang terpuji. Seseorang yang melihat orang lain berilmu tinggi akan terdorong untuk memperbanyak membaca, belajar, dan mencari pengetahuan yang lebih dalam tentang agama. Hasad seperti ini membawa dampak positif dan menguatkan kita dalam meningkatkan amal dan ibadah.
2. Dengki dalam Ibadah dan Ketaatan kepada Allah
Memiliki rasa iri terhadap orang yang rajin beribadah, tekun dalam ketaatan, dan ikhlas dalam beramal adalah contoh dengki yang dianjurkan. Islam mendorong umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Allah SWT berfirman: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133)
Melihat orang lain yang giat beribadah akan memotivasi kita untuk meningkatkan kualitas ibadah, menjaga salat, memperbanyak sedekah, dan menjalankan amal lainnya. Dengki yang semacam ini mendorong persaingan sehat dalam meraih ridha Allah dan surga-Nya.
3. Dengki dalam Hal Harta yang Digunakan di Jalan Kebaikan
Hasad yang dibolehkan juga mencakup keinginan untuk memiliki harta yang melimpah guna berbagi dan beramal lebih banyak di jalan Allah. Harta yang dipergunakan untuk kebaikan adalah salah satu bentuk ketaatan yang dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada hasad kecuali kepada dua orang: seorang yang Allah karuniai harta dan ia habiskan di jalan Allah, serta seseorang yang Allah berikan ilmu dan ia mengamalkan serta mengajarkannya.” (HR. Bukhari)
Rasa iri ini memotivasi seseorang untuk berusaha memperoleh harta secara halal dengan niat agar dapat lebih banyak berbagi, membantu mereka yang membutuhkan, dan memberi manfaat untuk umat.
Makna Dengki
Melansir dari laman mui.or.id, Imam Abu Zakariya an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, menjelaskan makna ‘hasad’ menurut ulama. Yakni terbagi menjadi dua makna, makna hakiki (sebenarnya) dan makna majazi (kiasan).
Makna hakiki dari ‘hasad’ yaitu dengki atas kenikmatan yang dimiliki orang lain dan berharap dicabutnya nikmat tersebut, lalu berpindah kepada dirinya. Dengki seperti ini yang dilarang bahkan hukumnya haram dalam Islam.
Adapun makna majazi dari hasad adalah “ghibthah”, yaitu berharap mendapatkan nikmat yang dimiliki orang lain tanpa menginginkan agar nikmat itu hilang dari orang tersebut.
Dalam kata lain, ghibthah adalah motivasi agar bisa seperti orang lain dalam hal kebaikan. Dengki jenis ini dalam perkara dunia diperbolehkan, sementara dalam perkara agama dan ketaatan dianjurkan.