Apakah Saham dan Crypto Wajib Dizakati? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Perkembangan teknologi menghadirkan bentuk harta baru seperti saham dan cryptocurrency (crypto). Banyak #KawanAksi yang mulai berinvestasi, lalu muncul pertanyaan penting: apakah aset digital ini termasuk harta yang wajib dizakati?

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan kaidah umum tentang zakat, yang dapat diterapkan pada berbagai bentuk kekayaan, termasuk aset modern.

Landasan Umum Zakat dalam Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap harta yang dimiliki dan berkembang memiliki potensi kewajiban zakat, selama memenuhi syarat-syaratnya.

Pandangan Ulama tentang Harta Modern

Para ulama kontemporer sepakat bahwa zakat tidak terbatas pada emas, perak, dan ternak saja, tetapi juga mencakup harta yang memiliki nilai ekonomi dan berkembang (maal naamiy).

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqh az-Zakah menegaskan:

“Setiap harta yang memiliki nilai, dapat berkembang, dan dimiliki secara sah, maka ia termasuk objek zakat.”

Dari kaidah inilah, saham dan crypto dikaji dan dianalogikan (qiyas) dengan harta zakat yang telah ada.

Zakat Saham dalam Islam

Mayoritas ulama dan lembaga fatwa (termasuk Fatwa MUI dan BAZNAS) menyatakan bahwa saham wajib dizakati, dengan ketentuan:

Jika saham dimiliki untuk diperjualbelikan (trading), maka ia termasuk zakat perdagangan.

  • Nisab: setara 85 gram emas

  • Haul: 1 tahun hijriah

  • Kadar zakat: 2,5% dari nilai saham + keuntungan/dividen

Jika saham dimiliki sebagai investasi jangka panjang, maka zakat dikenakan pada keuntungan (dividen) yang telah mencapai nisab.

Zakat Cryptocurrency (Crypto)

Crypto seperti Bitcoin atau Ethereum dipandang oleh banyak ulama kontemporer sebagai harta kekayaan (maal) karena memiliki nilai, dapat dimiliki, dan diperjualbelikan.

Lembaga fikih internasional seperti AAOIFI dan otoritas zakat di berbagai negara mengqiyaskan crypto sebagai:

  • alat simpan nilai (seperti emas), atau

  • barang dagangan (jika untuk trading)

Ketentuannya:

  • Nisab: setara 85 gram emas

  • Haul: 1 tahun

  • Zakat: 2,5% dari nilai crypto saat jatuh tempo zakat

Nilai zakat dihitung berdasarkan harga pasar saat haul, bukan harga beli.

Dalil Hadis tentang Kewajiban Zakat Harta

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidaklah seseorang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan zakatnya, melainkan akan dipanaskan baginya lempengan dari api neraka…”
(HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa harta bernilai yang disimpan dan tidak dizakati dapat menjadi sebab hisab berat di akhirat.

Berapa Minimal Aset Digital Wajib Zakat?

Jika total nilai aset (saham, crypto, tabungan, dan aset likuid lain):

  • mencapai nisab 85 gram emas, dan

  • dimiliki selama 1 tahun hijriah,

maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.

Membersihkan Harta, Menguatkan Umat

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat dari aset digital, #KawanAksi telah:

  • membersihkan harta,

  • menenangkan hati, dan

  • menghadirkan manfaat nyata bagi sesama.

Sebagaimana firman Allah SWT:

“Apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya.”
(QS. Saba’: 39)

Semoga setiap harta yang kita miliki menjadi jalan kebaikan dan keberkahan, dunia hingga akhirat. Aamiin.