Dalam menentukan halal atau haramnya seekor hewan, Islam memiliki kaidah yang jelas: semua hewan air adalah halal, dan semua hewan darat adalah halal kecuali yang dilarang oleh dalil spesifik (seperti bertaring, berkuku tajam/buas, atau menjijikkan).
Namun, ada beberapa jenis hewan yang sering membuat #KawanAksi ragu. Mari kita bedah faktanya:
1. Kuda
Banyak yang mengira kuda haram karena ia adalah hewan tunggangan atau hewan perang yang mulia. Faktanya: Daging kuda adalah halal. Hal ini merujuk pada hadits riwayat Jabir bin Abdullah RA: “Rasulullah SAW melarang kami memakan daging keledai jinak dan memperbolehkan kami memakan daging kuda.” (HR. Bukhari No. 4219 & Muslim No. 1941).
Catatan: Meskipun halal, sebagian ulama memakruhkan jika kuda tersebut sangat dibutuhkan untuk kepentingan jihad atau transportasi umum.
2. Kelinci
Beberapa orang ragu memakan kelinci karena bentuknya yang lucu atau ada mitos bahwa kelinci mengalami “haid”.
Faktanya: Kelinci adalah hewan yang halal. Anas bin Malik RA pernah menangkap kelinci, menyembelihnya, dan memberikan bagian paha belakangnya kepada Rasulullah SAW, lalu beliau menerimanya. (HR. Bukhari No. 5535 & Muslim No. 1953).
3. Belalang
Biasanya serangga dianggap menjijikkan atau haram (seperti ulat atau kecoak). Faktanya: Belalang adalah pengecualian istimewa. Belalang adalah satu-satunya serangga yang halal dikonsumsi secara mutlak, bahkan jika ia mati tanpa disembelih (bangkai).
Sumber: Rasulullah SAW bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang…” (HR. Ahmad & Ibnu Majah).
4. Dhab (Kadal Gurun)
Sering kali disalahpahami sebagai biawak (yang hidup di dua alam atau bertaring).
-
Faktanya: Dhab adalah kadal gurun yang hanya hidup di darat dan pemakan tumbuhan. Rasulullah SAW memang tidak memakannya karena tidak terbiasa, namun beliau tidak melarangnya saat para sahabat memakannya di hadapan beliau. (HR. Bukhari & Muslim).
-
Penting: Biawak air (Varanus salvator) yang ada di Indonesia tetap dihukumi haram karena termasuk hewan buas/bertaring dan hidup di dua alam.
5. Kepiting (Air Laut/Payau)
Ada anggapan lama bahwa kepiting haram karena hidup di dua alam. Faktanya: Kepiting yang biasa dikonsumsi (seperti kepiting bakau atau rajungan) bernapas dengan insang dan tidak bisa bertahan hidup lama di darat tanpa air.
Fatwa MUI (Keputusan Komisi Fatwa 15 Juni 2002) menegaskan bahwa kepiting adalah hewan air yang halal dikonsumsi selama tidak mengandung racun yang membahayakan.
Tips Membedakan Hukum Hewan
Agar #KawanAksi tidak bingung, gunakan standar sederhana ini:
-
Bukan Hewan Buas: Tidak bertaring kuat untuk menerkam (seperti harimau/anjing).
-
Bukan Burung Pemangsa: Tidak memiliki kuku tajam untuk mencengkeram (seperti elang).
-
Bukan Hewan Menjijikkan: Tidak termasuk Khaba-its (seperti tikus atau lalat).
-
Bukan Hewan yang Dilarang Dibunuh: Seperti semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad.
Sejahterakan Sesama dengan Rezeki Halal
Setelah mengetahui mana yang halal, nikmatilah rezeki pemberian Allah dengan penuh syukur. Sempurnakan syukur tersebut dengan memastikan bahwa di meja makan saudara-saudara kita yang dhuafa juga tersedia makanan yang layak.
Mari #KawanAksi, sebarkan kebaikan melalui Wujud Aksi Nyata: 👉 Sedekah Pangan Halal – Wujud Aksi Nyata
Syariat yang Memudahkan
Islam tidak bermaksud mempersulit manusia. Selama hewan tersebut baik, sehat, dan tidak ada dalil yang melarangnya, maka ia adalah anugerah yang bisa kita nikmati untuk menambah kekuatan dalam beribadah.