Bolehkah Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu? Simak Penjelasan Hukum dan Dalilnya

Al-Qur’an bukan sekadar buku biasa; ia adalah Kalamullah (perkataan Allah) yang suci. Karena kesuciannya, para ulama telah merumuskan aturan khusus mengenai bagaimana kita berinteraksi secara fisik dengannya, terutama terkait kondisi kesucian diri (wudhu).

Bagi #KawanAksi, berikut adalah penjelasan mendalam mengenai hukum memegang mushaf Al-Qur’an:

1. Pandangan Mayoritas Ulama (Empat Madzhab)

Mayoritas ulama dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali bersepakat bahwa seseorang dilarang (haram) menyentuh mushaf Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar.

Landasan utama hukum ini adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Waqi’ah ayat 79:

“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”

Selain itu, terdapat hadits dari Amr bin Hazm bahwa Rasulullah ﷺ menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya:

“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. Malik dan An-Nasa’i).

2. Apa yang Dimaksud dengan “Mushaf”?

Larangan menyentuh tanpa wudhu ini berlaku pada Mushaf, yaitu lembaran-lembaran yang berisi kalam Allah secara murni. Namun, para ulama memberikan pengecualian untuk beberapa hal berikut:

  • Al-Qur’an Terjemah: Jika kandungan terjemahan atau tafsirnya lebih banyak daripada teks Arabnya, maka sebagian besar ulama memperbolehkan memegangnya tanpa wudhu.

  • Aplikasi Al-Qur’an di HP: Mengetik atau menyentuh layar ponsel yang menampilkan ayat Al-Qur’an diperbolehkan tanpa wudhu karena tampilan di layar dianggap sebagai getaran cahaya/elektronik, bukan lembaran fisik mushaf.

  • Membaca Tanpa Menyentuh: Membaca Al-Qur’an melalui hafalan atau tanpa menyentuh fisiknya (misalnya diletakkan di meja dan dibaca) diperbolehkan bagi orang yang berhadats kecil.

3. Pendapat yang Membolehkan (Kondisi Tertentu)

Ada sebagian kecil ulama (seperti Ibnu Abbas dan Daud Adz-Dzahiri) yang berpendapat bahwa orang berhadats boleh memegang Al-Qur’an, dengan argumen bahwa hadits Amr bin Hazm memiliki sanad yang diperdebatkan atau merujuk pada “suci” sebagai status orang mukmin (bukan wudhu). Namun, untuk kehati-hatian (ihtiyat), pendapat mayoritas ulama adalah yang paling utama diikuti sebagai bentuk penghormatan.

4. Adab Membawa Al-Qur’an

Jika #KawanAksi terpaksa harus memindahkan Al-Qur’an namun sedang tidak memiliki wudhu, disarankan menggunakan pembatas atau alas seperti kain, sarung tangan, atau tas agar tangan tidak bersentuhan langsung dengan mushaf.

Sempurnakan Interaksi dengan Al-Qur’an Melalui Aksi Nyata

Memuliakan Al-Qur’an tidak hanya dengan menjaga wudhu saat memegangnya, tetapi juga dengan mengamalkan isinya, salah satunya adalah dengan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Mari #KawanAksi, wujudkan rasa syukurmu atas petunjuk Al-Qur’an dengan bersedekah melalui Wujud Aksi Nyata: 👉 Sedekah Penyejuk Hati – Wujud Aksi Nyata

Menjaga Kesucian untuk Keberkahan

Menjaga wudhu saat memegang Al-Qur’an adalah bentuk pengagungan terhadap wahyu Allah. Meskipun ada keringanan dalam penggunaan teknologi digital, sebisa mungkin jagalah kesucian diri agar setiap huruf yang kita baca membawa keberkahan dan ketenangan bagi jiwa.