Saat mencari hewan kurban, mayoritas pedagang pasti menawarkan sapi atau kambing jantan. Hal ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa kurban hanya sah jika hewannya laki-laki. Namun, apakah benar demikian menurut syariat?
Bagi #KawanAksi, mari kita luruskan pemahamannya berdasarkan pendapat para ulama:
1. Hukum Asal
Secara hukum fikih, boleh dan sah berkurban dengan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina. Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau hadits shahih yang secara eksplisit melarang penggunaan hewan betina untuk kurban.
Imam An-Nawawi, seorang ulama besar dalam Madzhab Syafi’i, menjelaskan:
“Kurban dengan hewan jantan maupun betina hukumnya boleh berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab).
2. Kenapa Hewan Jantan Lebih Diutamakan?
Meskipun keduanya sah, para ulama berpendapat bahwa hewan jantan lebih utama (afdhal) untuk dikurbankan. Alasannya bukan karena masalah gender, melainkan kualitas fisik:
-
Kualitas Daging: Secara umum, hewan jantan memiliki daging yang lebih banyak, lebih padat, dan lebih enak dibanding hewan betina.
-
Estetika Ibadah: Hewan jantan biasanya memiliki tampilan yang lebih gagah dan megah sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah.
-
Meneladani Nabi: Rasulullah ﷺ dalam sejarahnya sering dikabarkan menyembelih domba jantan yang bertanduk dan memiliki warna putih di sekitar matanya.
3. Alasan Ekologis: Menjaga Populasi
Selain faktor kualitas daging, ada alasan penting mengapa kita sebaiknya tidak menyembelih hewan betina, terutama yang masih produktif:
-
Keberlanjutan Ternak: Menyembelih betina produktif bisa menghambat perkembangbiakan populasi ternak. Jika terlalu banyak betina yang disembelih, stok hewan ternak di masa depan bisa berkurang drastis.
-
Peraturan Pemerintah: Di Indonesia, pemerintah juga mengimbau untuk tidak menyembelih betina produktif demi menjaga ketahanan pangan dan populasi ternak nasional.
4. Syarat Jika Memilih Betina
Jika #KawanAksi memilih untuk berkurban hewan betina, pastikan hewan tersebut tidak dalam keadaan hamil. Menyembelih hewan yang sedang mengandung dilarang oleh sebagian besar ulama karena menyangkut hak hidup janin di dalamnya dan dianggap menyia-nyiakan nyawa makhluk hidup secara tidak perlu.
Siapkan Kurban Terbaikmu
Apapun jenis kelaminnya, yang terpenting adalah kesehatan, usia yang cukup, dan ketulusan niat Kamu. Fokuslah memberikan hewan yang terbaik dari harta yang paling halal.
Mari #KawanAksi, siapkan kurban terbaikmu tahun ini untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan: 👉 Pilih Hewan Kurban Terbaikmu – Wujud Aksi Nyata
Sah Keduanya, Utamakan yang Terbaik
Jadi, kalau #kawanaksi menemui sapi atau kambing betina yang gemuk dan sehat, kurbannya tetap sah. Namun, memilih jantan tetaplah lebih utama sebagai bentuk totalitas dalam memberikan yang terbaik bagi Allah SWT.