Sholat berjamaah memiliki aturan tersendiri yang berbeda dengan sholat sendirian. Salah satu yang paling sering membuat bingung adalah: ketika imam sedang membaca Al-Fatihah dan surat pendek dengan suara keras, apakah makmum diam saja, ikut membaca, atau membaca bacaan lain?
Wajibkah Makmum Membaca Al-Fatihah?
Ini adalah pertanyaan inti yang paling diperdebatkan ulama sepanjang sejarah.
Pendapat 1: Wajib — Makmum Tetap Harus Membaca Al-Fatihah
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah. Dasarnya adalah hadis yang sangat masyhur:
“Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut pendapat ini, hadis tersebut bersifat umum — berlaku untuk imam, makmum, maupun yang sholat sendiri. Makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, baik dalam sholat jahriyah (keras) maupun sirriyah (pelan). Cara membacanya adalah pada jeda saat imam berhenti sejenak, atau dibaca pelan-pelan sembari imam membaca.
Pendapat 2: Cukup Diam dan Mendengarkan
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Dasarnya adalah firman Allah:
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
Serta hadis: “Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaannya.” (HR. Ibnu Majah)
Menurut pendapat ini, ketika imam membaca dengan suara keras, makmum cukup diam dan mendengarkan. Bacaan imam sudah mewakili makmum.
Kesimpulan yang Paling Aman
Bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i yang dominan di Indonesia, makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah di setiap rakaat. Namun untuk surat setelah Al-Fatihah, makmum tidak perlu mengikutinya.
Kapan Makmum Membaca Al-Fatihah?
Inilah yang sering luput. Dalam sholat jahriyah (Subuh, Maghrib, Isya), imam membaca dengan suara keras. Ada dua kesempatan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah:
Pertama, pada jeda setelah imam selesai membaca Al-Fatihah. Imam yang baik akan berhenti sejenak sebelum membaca surat — inilah saat yang paling tepat bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya.
Kedua, membaca pelan-pelan secara bersamaan dengan imam, tanpa mengeraskan suara. Ini juga dibolehkan karena tujuannya bukan menyaingi bacaan imam melainkan memenuhi kewajiban membaca Al-Fatihah sebagai syarat sah sholat.
Untuk sholat sirriyah (Dzuhur dan Ashar), makmum lebih leluasa membaca Al-Fatihah secara bersamaan dengan imam karena suasana memang hening.
Lalu Saat Imam Baca Surat Pendek, Makmum Baca Apa?
Setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan mulai membaca surat pendek, makmum tidak perlu mengikuti membaca surat. Inilah yang membedakan kewajiban makmum dengan imam.
Yang dianjurkan bagi makmum saat imam membaca surat adalah:
- Diam dan mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk
- Menghayati makna bacaan yang sedang dibaca imam
- Tidak membaca surat apapun karena ini waktunya menyimak, bukan membaca
Ringkasan Urutan Bacaan Makmum
| Kondisi | Makmum Membaca |
|---|---|
| Imam membaca Al-Fatihah (jahriyah) | Baca Al-Fatihah pelan-pelan atau tunggu jeda |
| Imam membaca surat pendek | Diam, dengarkan dengan khusyuk |
| Rakaat sirriyah (Dzuhur/Ashar) | Baca Al-Fatihah bersamaan dengan imam |
| Ruku, sujud, i’tidal | Ikuti bacaan dzikir seperti biasa |
| Makmum masbuq (terlambat) | Langsung baca Al-Fatihah di rakaat yang tertinggal |
Yang Sering Terjadi tapi Kurang Tepat
Sebagian makmum ikut membaca surat setelah Al-Fatihah bersama imam dengan suara yang terdengar. Ini kurang tepat karena justru dapat mengganggu kekhusyukan jamaah lain dan tidak sesuai dengan tuntunan. Bacaan makmum seharusnya sangat pelan — hanya cukup terdengar oleh telinga sendiri — dan hanya untuk Al-Fatihah, bukan surat tambahan.
Intinya sederhana: dalam sholat berjamaah, tugas makmum adalah membaca Al-Fatihah di setiap rakaat secara pelan-pelan, lalu diam dan mendengarkan saat imam membaca surat. Selebihnya, ikuti gerakan imam dengan tenang dan khusyuk.