Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir: Sunnah, Waktu, dan Tata Caranya

Mencukur rambut bayi yang baru lahir merupakan sunnah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Amalan ini memiliki tata cara dan hikmah yang perlu dipahami setiap orang tua muslim.

Dalil Sunnah Mencukur Rambut Bayi

Dari Samurah bin Jundab RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i, shahih)

Hadis ini menjadi dasar bahwa mencukur rambut bayi merupakan bagian dari rangkaian amalan yang dianjurkan bersamaan dengan aqiqah dan pemberian nama, seluruhnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Kapan Waktu yang Tepat?

Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk mencukur rambut bayi adalah hari ketujuh setelah kelahiran, bersamaan dengan pelaksanaan aqiqah dan pemberian nama. Ini berdasarkan hadis di atas yang menyebutkan ketiga amalan tersebut dalam satu waktu yang sama.

Namun jika pada hari ketujuh belum sempat dilaksanakan karena alasan tertentu, sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya di hari ke-14 atau ke-21 — mengikuti kelipatan tujuh sebagaimana pola penghitungan hari aqiqah pada umumnya.

Tata Cara Mencukur Rambut Bayi

Cara yang paling sesuai sunnah adalah mencukur habis seluruh rambut kepala bayi, bukan sebagian. Imam Malik dalam Al-Muwatha’ menjelaskan bahwa mencukur rambut kepala secara merata lebih dianjurkan dibanding hanya mencukur sebagian, karena mencukur sebagian termasuk salah satu bentuk qaza’ yang dimakruhkan dalam Islam.

Rasulullah SAW melarang mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah SAW melarang qaza’.” Seseorang bertanya, “Apa itu qaza’?” Beliau menjawab, “Mencukur sebagian rambut anak kecil dan membiarkan sebagian lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Langkah-langkah yang dianjurkan:

  1. Membaca basmalah sebelum mencukur
  2. Mencukur seluruh rambut kepala secara merata, tidak menyisakan sebagian
  3. Menimbang rambut yang telah dicukur
  4. Bersedekah senilai berat perak sesuai berat rambut tersebut
Keutamaan Bersedekah Seberat Rambut

Salah satu praktik yang sangat dianjurkan setelah mencukur rambut bayi adalah menimbang berat rambutnya, kemudian bersedekah dengan perak atau uang senilai berat tersebut kepada fakir miskin.

Praktik ini diteladankan langsung oleh Fatimah Az-Zahra RA, putri Rasulullah SAW, ketika mencukur rambut putranya, Hasan bin Ali RA. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan Fatimah untuk menimbang rambut Hasan, lalu bersedekah perak seberat rambut tersebut kepada orang miskin.

Nilai sedekah ini bersifat simbolis — bukan tentang besarnya nominal, melainkan bentuk syukur atas kelahiran buah hati sekaligus mendoakan keberkahan bagi sang anak sejak awal kehidupannya.

Hukum Mencukur Rambut Bayi: Sunnah, Bukan Wajib

Para ulama sepakat bahwa mencukur rambut bayi hukumnya sunnah muakkad — sangat dianjurkan namun tidak sampai wajib. Jika orang tua memiliki keterbatasan atau kondisi tertentu yang menghalangi pelaksanaannya pada hari ketujuh, amalan ini tetap boleh dilakukan di waktu lain tanpa dosa.

Berlaku untuk Bayi Laki-Laki dan Perempuan

Sunnah mencukur rambut ini berlaku untuk bayi laki-laki maupun perempuan. Tidak ada perbedaan hukum di antara keduanya berdasarkan hadis-hadis yang ada, karena redaksi hadis menggunakan kata “anak” secara umum tanpa membedakan jenis kelamin.

Manfaat dari Sisi Kesehatan

Selain nilai ibadah, mencukur rambut bayi juga memiliki manfaat praktis yang diakui secara medis. Rambut bayi baru lahir umumnya masih tipis dan rentan menjadi tempat menumpuknya kotoran atau sisa cairan ketuban. Mencukurnya dapat membantu menjaga kebersihan kulit kepala bayi dan merangsang pertumbuhan rambut baru yang lebih sehat.


Mencukur rambut bayi baru lahir adalah sunnah sederhana namun sarat makna — bentuk syukur atas anugerah kelahiran, sekaligus wujud kepedulian sosial melalui sedekah yang menyertainya. Sebuah amalan kecil yang menjadi awal perjalanan panjang mendidik anak dalam bingkai sunnah Rasulullah SAW.