Di era digital yang serba cepat ini, cryptocurrency menjadi salah satu topik yang paling sering dibicarakan. Ada yang menyebutnya sebagai inovasi keuangan masa depan, namun tak sedikit pula yang menilainya sebagai bentuk judi modern.
Lalu, sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap crypto? Apakah benar sama dengan judi?
Apa Itu Crypto dan Mengapa Dianggap Mirip Judi?
Crypto (cryptocurrency) adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yang dapat digunakan sebagai alat investasi atau transaksi.
Namun, karena harga crypto sangat fluktuatif, banyak orang yang membeli hanya untuk mengejar keuntungan cepat, tanpa memahami risikonya.
Inilah yang sering membuat crypto terlihat seperti judi, karena sama-sama mengandalkan spekulasi dan untung-untungan.
Padahal, tidak semua yang berisiko disebut judi dalam Islam.
Rasulullah ﷺ melarang maisir (judi) karena di dalamnya ada unsur:
-
Keuntungan salah satu pihak atas kerugian pihak lain,
-
Unsur spekulasi berlebihan (gharar),
-
Dan tidak ada usaha produktif yang nyata.
Pandangan Ulama dan Lembaga Fatwa
Beberapa lembaga keagamaan memberikan pandangan berbeda mengenai crypto:
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI):
Menetapkan bahwa cryptocurrency haram digunakan sebagai mata uang, karena tidak memenuhi unsur tsaman (nilai tukar yang stabil) dan mengandung ketidakjelasan. -
Dar al-Ifta Mesir dan ulama AAOIFI:
Menilai crypto boleh digunakan sebagai aset investasi selama jelas tujuannya, tidak digunakan untuk transaksi haram, serta melalui mekanisme yang transparan.
Dengan kata lain, crypto tidak otomatis haram. Hukumnya bergantung pada cara dan niat penggunaannya.
Crypto yang Halal dan yang Mendekati Judi
Dalam konteks syariat, crypto bisa masuk dua kategori:
-
Crypto yang Diperjualbelikan Secara Halal:
-
Dipahami secara mendalam (ada ilmu dan analisis).
-
Tujuan investasi jangka panjang.
-
Tidak digunakan untuk manipulasi harga (pump and dump).
-
Melalui platform resmi dan transparan.
-
-
Crypto yang Menyerupai Judi (Haram):
-
Spekulasi tanpa dasar, sekadar ikut tren.
-
Mengandalkan keberuntungan semata.
-
Terlibat dalam sistem manipulatif atau tidak jelas.
-
Kesimpulan
Islam tidak menolak kemajuan teknologi, termasuk crypto. Namun, setiap inovasi tetap harus sesuai prinsip keadilan dan kejelasan syariat.
Maka, crypto tidak otomatis sama dengan judi, tetapi bisa menjadi seperti judi jika digunakan tanpa ilmu, niat spekulatif, dan hanya mengejar keuntungan instan.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”
(HR. Muslim)
Jadi sebelum berinvestasi, pelajarilah ilmunya, pahami risikonya, dan pastikan hartamu tetap bersih serta diberkahi Allah.