Tato kini semakin marak dan menjadi bagian dari gaya hidup sebagian orang. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik menato tubuh? Apakah tato termasuk hal yang diharamkan dalam agama?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari kalangan muda yang ingin mengikuti tren namun tetap ingin menjaga prinsip keagamaan. Mari kita bahas secara bijak dan berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalil dan Pandangan Ulama tentang Tato
Dalam Islam, hukum tato telah dijelaskan melalui sabda Rasulullah ﷺ:
“Allah melaknat orang yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan:
“Dilaknat wanita yang mencukur alis, wanita yang meminta dicukurkan alisnya, wanita yang mentato, dan yang meminta ditato.”
(HR. Bukhari: 5931, Muslim: 2125)
Dari dua hadits di atas, mayoritas ulama sepakat bahwa tato hukumnya haram, baik bagi pelaku maupun yang memintanya, karena termasuk dalam bentuk mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).
Mengapa Tato Dilarang dalam Islam?
Terdapat beberapa alasan mengapa tato dianggap haram dalam Islam:
-
Mengubah ciptaan Allah: Islam mengajarkan untuk menjaga tubuh sebagaimana ciptaan-Nya.
-
Menyakiti diri sendiri: Proses menato biasanya melukai kulit dan dapat menyebabkan infeksi.
-
Unsur permanen: Tato bersifat permanen dan sulit dihilangkan, sehingga dianggap tidak sejalan dengan prinsip kesucian dan kebersihan dalam Islam.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Punya Tato?
Banyak orang yang baru mengenal Islam atau berhijrah, sebelumnya memiliki tato. Lalu, bagaimana sikap Islam terhadap mereka?
Islam adalah agama yang penuh rahmat. Jika seseorang sudah bertaubat dan menyesali perbuatannya, maka Allah Maha Pengampun:
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa.”
(QS. Az-Zumar: 53)
Jika memungkinkan dan tidak berbahaya, menghilangkan tato bisa menjadi bentuk taubat yang lebih sempurna. Namun jika secara medis membahayakan, cukup dengan taubat yang tulus dan tidak mengulanginya.
Pandangan Ulama dan Lembaga Keagamaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) menyatakan tato hukumnya haram, terutama jika dilakukan tanpa alasan darurat medis.
Namun, sebagian ulama juga menilai bahwa tato temporer atau henna yang tidak permanen dan tidak menyakiti tubuh diperbolehkan, karena tidak termasuk mengubah ciptaan Allah.
Jadi, apakah tato haram dalam Islam? Jawabannya ya, menurut mayoritas ulama dan hadits yang sahih. Namun, Islam juga membuka pintu taubat seluas-luasnya bagi siapa pun yang sudah terlanjur melakukannya.
Jika kamu sedang dalam proses berhijrah, jangan berkecil hati. Tato bukan penghalang untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Yang terpenting adalah niat dan usaha untuk memperbaiki diri, karena Allah menilai hati dan amal perbuatan kita.