Merokok sudah lama menjadi perbincangan di kalangan umat Islam. Hukum merokok tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis, namun para ulama menimbangnya dengan prinsip maqashid syariah (menjaga jiwa dan harta) serta dalil-dalil umum yang melarang perbuatan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Dan juga firman-Nya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisa: 29)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
(HR. Ibn Majah, Ahmad, Malik, dan Daruquthni)
Dalil-dalil ini menjadi landasan bahwa segala sesuatu yang merusak kesehatan, termasuk rokok, tidak dibenarkan dalam Islam.
Pendapat Ulama tentang Merokok
-
Ulama Klasik
Beberapa ulama terdahulu menilai merokok sebagai makruh, sebab pada masa itu belum ada bukti medis yang jelas tentang bahayanya. -
Ulama Kontemporer
Banyak ulama masa kini menyatakan bahwa hukum merokok adalah haram, karena jelas mendatangkan mudarat. Imam Syafi’i pernah menekankan: “Setiap perkara yang menimbulkan mudarat pada tubuh maka hukumnya haram.” -
Ustadz-Ustadz Terkenal
-
KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym): beliau menegaskan bahwa merokok tidak sejalan dengan ajaran Islam karena membahayakan tubuh dan merugikan keluarga.
-
Ustadz Abdul Somad (UAS): sering menyebut bahwa merokok lebih cenderung haram karena alasan kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok di tempat umum, merokok bagi anak-anak, dan merokok bagi wanita hamil (Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2009).
Sedangkan untuk merokok di luar ketiga kondisi tersebut, MUI menilai hukumnya makruh menuju haram, karena tetap membawa dampak negatif bagi kesehatan dan pemborosan harta.
Bahaya Merokok
Ilmu kedokteran modern menunjukkan bahaya merokok, di antaranya:
-
Menyebabkan penyakit jantung, stroke, dan hipertensi.
-
Memicu kanker paru-paru akibat zat karsinogen dalam rokok.
-
Merusak organ pernapasan, menyebabkan asma dan bronkitis.
-
Membahayakan perokok pasif, terutama anak-anak.
-
Memboroskan harta, yang bertentangan dengan firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.”
(QS. Al-Isra: 27)
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, Hadis, pendapat ulama, dan fatwa MUI, merokok lebih condong haram karena membahayakan kesehatan, mengganggu orang lain, serta memboroskan harta. Islam menganjurkan menjaga tubuh sebagai amanah dari Allah, bukan merusaknya dengan kebiasaan buruk.
Mari sama-sama menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari bahaya rokok, serta mengarahkan harta kita pada hal yang lebih bermanfaat seperti menafkahi keluarga, berinfak, dan bersedekah.