Bolehkah Perempuan Ditindik Telinganya? Ini Penjelasan Menurut Islam!

Menindik telinga sudah menjadi kebiasaan umum di banyak budaya, terutama bagi perempuan yang ingin memakai anting sebagai perhiasan. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang hal ini? Apakah boleh perempuan menindik telinganya?

Hukum Menindik Telinga bagi Perempuan

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membolehkan perempuan menindik telinga. Sebab, hal itu termasuk bentuk berhias yang diizinkan bagi kaum wanita.

Dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa kebolehan ini didasarkan pada kebiasaan para wanita di zaman Rasulullah ﷺ yang memakai anting dari emas atau perak, dan Nabi tidak melarangnya.

Artinya, tindik telinga bagi perempuan dibolehkan selama tidak menimbulkan bahaya atau dilakukan dengan tujuan yang bertentangan dengan syariat.

Syarat dan Batasannya

Meskipun dibolehkan, Islam tetap memberikan beberapa batasan agar tidak keluar dari nilai adab dan keselamatan:

  1. Tidak menimbulkan mudharat (bahaya)
    Jika tindik menyebabkan infeksi, pendarahan serius, atau risiko kesehatan, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh bahkan haram.
    Nabi ﷺ bersabda:
    “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
    (HR. Ibnu Majah)

  2. Tidak menyerupai laki-laki
    Islam melarang laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya. Jadi, tindik bagi perempuan dibolehkan karena termasuk berhias, tapi bagi laki-laki hukumnya haram jika dilakukan untuk berhias seperti wanita.

  3. Tidak digunakan untuk menarik perhatian non-mahram
    Jika tindikan dan perhiasan ditujukan untuk menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram, maka itu termasuk tabarruj (berhias berlebihan di hadapan umum) yang dilarang dalam Islam.

  4. Dilakukan dengan cara yang aman dan bersih
    Hindari tempat tindik yang tidak higienis atau alat yang tidak steril. Islam sangat menekankan kebersihan dan menjaga kesehatan tubuh.

Tindik untuk Anak Perempuan

Bolehkah menindik telinga anak kecil?
Para ulama juga memperbolehkannya, asalkan dilakukan dengan aman dan tidak menimbulkan bahaya. Namun, sebagian ulama menganjurkan untuk menunggu sampai anak cukup besar dan paham untuk memberi persetujuan.

  • Hukum menindik telinga bagi perempuan adalah boleh.

  • Asalkan tidak menimbulkan bahaya, tidak menyerupai laki-laki, dan tidak digunakan untuk pamer di hadapan non-mahram.

  • Islam membolehkan wanita berhias, selama dilakukan dengan niat yang baik dan dalam batas syariat.

Intinya:
Tindik telinga bukanlah hal yang dilarang dalam Islam bagi perempuan, asal tetap menjaga adab, kebersihan, dan niat berhias yang wajar — bukan untuk menarik pandangan orang lain.