Dalam ajaran Islam, keadilan dan hak-hak individu sangat dijunjung tinggi. Salah satu perbuatan yang bertentangan dengan prinsip ini adalah ghasab. Ghasab adalah perbuatan mengambil atau menggunakan harta orang lain tanpa izin, yang dalam Islam digolongkan sebagai dosa besar.
Pengertian Ghasab dalam Islam
Secara bahasa, ghasab (الغصب) berarti pengambilan secara paksa. Secara istilah, ghasab adalah mengambil atau memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Perbuatan ini tidak hanya merugikan pemilik harta, tetapi juga merusak hubungan sosial.
Hukum Ghasab
Hukum tentang ghasab juga ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya,
“Barang siapa yang melakukan kezaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR Al Bukhari dan Muslim/Muttafaq ‘Alaih)
Selain itu, beberapa firman Allah dalam ayat Al-Qur’an juga menjelaskan secara tegas tentang larangan untuk ghasab atau mengambil hak milik orang lain. Dikutip dari buku Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) karya Sudirman dan buku Menanamkan Nilai Inovasi Berbasis Syariah untuk Meningkatkan Kinerja Pemasaran Produk Baru di Industri Keuangan Mikro Syariah, berikut ini adalah ayat Al-Quran tentang Ghasab.
Surat Al Baqarah ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Melalui ayat ini, Allah SWT mengingatkan umat Islam untuk tidak mengambil harta orang lain tanpa izin, karena tindakan tersebut adalah perbuatan yang bathil. Hal ini menunjukkan bahwa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah adalah sebuah kesalahan yang sangat dilarang.
Contoh Perbuatan Ghasab
Berikut beberapa contoh nyata perbuatan yang sering terjadi:
1. Menggunakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin:
- Memakai kendaraan teman tanpa seizin pemiliknya.
- Mengambil alat kerja milik rekan kerja tanpa memberitahunya.
2. Menguasai Tanah atau Properti Orang Lain:
- Membangun rumah atau fasilitas di atas tanah milik orang lain tanpa hak.
- Mengklaim tanah yang bukan hak miliknya.
3. Meminjam Barang dan Tidak Mengembalikannya:
- Meminjam uang atau barang dan dengan sengaja tidak mengembalikannya.