Judi online (judol) saat ini menjadi salah satu fenomena yang marak terjadi, terutama di media sosial dan platform digital lainnya. Tak sedikit orang yang secara sadar atau tidak, ikut mempromosikan situs-situs judi demi imbalan materi. Namun, bagaimana sebenarnya hukum mempromosikan judi dalam Islam?
Judi dalam Islam: Dosa Besar
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, baik tradisional maupun modern seperti judi online. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Hukum Mempromosikan Judi
Mempromosikan judi, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk membantu dalam dosa dan kemaksiatan. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah:
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Dengan demikian, hukum mempromosikan judi online adalah haram, karena termasuk membantu tersebarnya kemaksiatan yang merusak moral dan ekonomi masyarakat.
Imbalan dari Judi: Harta Haram
Keuntungan yang diperoleh dari promosi judi juga tergolong sebagai harta haram. Menggunakan uang hasil promosi tersebut untuk kebutuhan pribadi bahkan ibadah (seperti sedekah atau haji) tidak akan diterima di sisi Allah, karena berasal dari sumber yang tidak halal.
Dampak Sosial dan Spiritualitas
Mempromosikan judi tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tapi juga pada banyak orang yang bisa terjerumus karenanya. Ini bisa menyebabkan kerusakan spiritual, kehancuran rumah tangga, hingga tindakan kriminal.
Baca Juga Hukum Bermain Judi Online dalam Islam
Dalam Islam, mempromosikan judi online adalah perbuatan haram yang berdosa besar. Setiap Muslim hendaknya menjauh dari segala bentuk keterlibatan dalam judi, baik sebagai pemain maupun pendukung/promotor. Jika pernah terlibat, segeralah bertaubat dan hentikan kegiatan tersebut, serta bersihkan diri dari harta yang haram.