Dalam era modern, banyak instrumen keuangan ditawarkan kepada masyarakat untuk berinvestasi, salah satunya adalah obligasi. Namun sebagai seorang Muslim, setiap bentuk investasi perlu dilihat dari kacamata syariat Islam. Apakah obligasi halal? Atau justru mengandung unsur yang dilarang?
Apa Itu Obligasi?
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pihak tertentu, seperti pemerintah atau perusahaan, sebagai bentuk pinjaman dari investor. Investor memberikan dana dalam jumlah tertentu, dan sebagai imbalannya, mereka akan mendapatkan bunga (kupon) setiap periode waktu tertentu hingga jatuh tempo.
Dengan kata lain, investor meminjamkan uang dan menerima bunga tetap sebagai keuntungan.
Hukum Obligasi Konvensional dalam Islam
Dalam pandangan Islam, obligasi konvensional dikategorikan haram, karena mengandung unsur:
-
Riba (bunga): Keuntungan tetap yang dijanjikan tanpa keterlibatan risiko usaha.
-
Gharar (ketidakjelasan) dalam sebagian akad utang-piutang.
-
Tadlis (penipuan/ketidaktransparanan) jika tidak dijelaskan akad secara terbuka.
Dalil-Dalil Keharaman Riba
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan kedua saksinya.”
(HR. Muslim)
Jelas dalam dalil tersebut, riba bukan hanya haram, tapi juga dilaknat, baik pelakunya langsung maupun orang yang mendukungnya.
Alternatif Syariah: Sukuk
Islam tidak menutup pintu investasi, namun mengaturnya dalam prinsip muamalah syariah. Sebagai pengganti obligasi, lahirlah instrumen keuangan bernama sukuk atau obligasi syariah.
Sukuk adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan atas aset riil, proyek, atau jasa. Keuntungan yang didapat berasal dari:
-
Akad musyarakah (kerja sama)
-
Ijarah (sewa)
-
Mudharabah (bagi hasil)
Fatwa MUI dan Dukungan Ulama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002 menjelaskan bahwa sukuk diperbolehkan, selama:
-
Bebas riba
-
Ada kejelasan akad
-
Terkait aset atau aktivitas yang halal
Demikian pula, banyak lembaga keuangan syariah global seperti AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) mendukung keberadaan sukuk sebagai solusi investasi halal.
Jangan Tergiur Keuntungan, Abaikan Syariat
Jenis | Hukum | Alasan |
---|---|---|
Obligasi Konvensional | Haram | Mengandung riba |
Sukuk (Obligasi Syariah) | Halal | Menggunakan akad syariah, bebas riba |
Sebagai Muslim, kita diajarkan untuk mencari rezeki yang halal dan thayyib (baik). Keuntungan besar tidak sebanding jika mengandung dosa yang tersembunyi. Investasi bukan hanya soal angka, tapi juga soal keberkahan.