Sholat Jumat adalah kewajiban besar bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal, sehat, dan tidak ada uzur syar’i. Allah SWT bahkan menurunkan perintah khusus dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Jumu’ah: 9)
Dari ayat ini, jelas bahwa meninggalkan sholat Jumat bukanlah perkara ringan. Rasulullah ﷺ pun memberi peringatan tegas bagi yang melalaikannya.
Hadits tentang Meninggalkan Sholat Jumat
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya.”
(HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi, dinyatakan hasan shahih)
Hadits ini menunjukkan bahwa akibat dari sering meninggalkan sholat Jumat adalah hatinya dikunci oleh Allah, yang berarti kehilangan cahaya iman dan hidayah.
Apakah Dikafirkan Jika Tinggalkan Sholat Jumat?
Sebagian orang salah paham dan mengira bahwa meninggalkan sholat Jumat tiga kali langsung dihukumi kafir. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa tidak disebut kafir, kecuali jika seseorang terang-terangan mengingkari kewajiban sholat Jumat.
Jika ia tetap meyakini kewajiban sholat Jumat, namun malas atau meremehkan hingga meninggalkannya, maka ia melakukan dosa besar dan hatinya terancam terkunci dari hidayah.
Kesimpulan
-
Sholat Jumat adalah kewajiban agung bagi laki-laki muslim.
-
Meninggalkannya 3 kali berturut-turut tanpa uzur → dosa besar, ancamannya hati dikunci.
-
Tidak langsung kafir, kecuali jika mengingkari kewajibannya.
Karenanya, mari kita jaga kewajiban sholat Jumat sebagai bentuk ketaatan dan menjaga hati kita agar tetap hidup dengan iman.