Dalam Islam, ahli waris mencakup keluarga terdekat seperti anak, pasangan, orang tua, dan kerabat lainnya. Bagian masing-masing dari mereka telah ditentukan berdasarkan Al-Qur’an dan hadist. warisan sering kali menjadi sumber konflik dalam keluarga jika tidak dilakukan dengan benar. Oleh karena itu, memahami ketentuan dalam pembagian warisan sangat penting agar tidak terjadi perselisihan.
Dasar Hukum Waris Menurut Islam
Sumber utama atau dasar hukum waris dalam Islam terdapat pada ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi yang secara langsung mengatur kewarisan
Mengutip buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, berikut adalah beberapa dalil tentang waris dalam Al Qur’an.
Dalam surah An-Nisa ayat 11, Allah SWT berfirman:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu menganai pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, apabila anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, apabila orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa: 11)
Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Islam
Sakban Lubis dalam bukunya bertajuk Fiqih Mawaris: Memahami Hukum Waris dalam Islam karya Sakban Lubis, dkk, pembagian ahli waris yang berhak menerima warisan terdiri tiga kelompok, yakni:
1. Aashabul Furudl
Aashabul Furudl adalah kelompok waris yang menempati urutan pertama pembagian waris dalam Islam.
Mengutip dar detik Hikmah, Aashabul Furudl atau istilah lainnya Zawil Furudl jumlah pembagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam Al Qur’an dan hadits Nabi SAW. Berikut adalah ahli waris dalam Islam dengan bagiannya masing-masing, yaitu:
Ahli Waris Jatah ½ (setengah) Bagian
- Anak tunggal perempuan
- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
- Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak
- Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak
- Suami jika tidak ada anak atau cucu.
- Ahli Waris Jatah 1/3 (sepertiga) Bagian
- Ibu jika tidak ada anak-anak atau cucu
- Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak.
Ahli Waris Jatah ¼ (seperempat) Bagian
- Suami jika tidak ada anak atau cucu
- Istri jika tidak ada anak cucu
- Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lelaki
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.
Ahli Waris Jatah 1/6 (satu perenam) Bagian
- Bapak jika memiliki anak atau cucu
- Kakek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya bapak
Ibu jika memiliki anak atau cucu - Nenek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya ibu
Cucu perempuan dari anak lelaki dan perempuan jika hanya seorang
Saudara perempuan seibu jika ada bapak atau anak
- Ahli Waris Jatah 1/8 (seperdelapan) Bagian
- Ahli waris yang mendapat jatah seperdelapan bagian adalah istri jika punya anak atau cucu.
Ahli Waris Jatah 2/3 (dua pertiga) Bagian
- Dua anak perempuan atau lebih jika ada anak laki-laki
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki
- Dua saudara perempuan sebapak atau lebih jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.
2. Ashabah
Ashabah adalah kelompok ahli waris yang mendapat seluruh sisa harta dan perolehan seluruh harta, apabila tidak ada ahli waris zawil furud. Asabah juga dibagi lagi menjadi tiga golongan, yakni:
- Asabih bi nafsih: Ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri
- Asabah bi gairihi: Ahli waris yang menjadi ashabah sebab adanya ahli waris lainnya.
- Asabah ma’al gair: ahli waris yang menjadi ashabah bersama dengan ahli waris lainnya
3. Dzawil Arham
Dzawil arham adalah kelompok ahli waris dari orang-orang yang punya hubungan kerabat dengan pewaris. Tapi, mereka tidak termasuk dalam kelompok Al-furudl maupun ashabah.