Mendekati hari raya Idul Adha, persiapan kurban mulai matang. Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa tindakan sepele pra-kurban yang justru dilarang dalam syariat? Beberapa di antaranya bahkan sering dilakukan karena dianggap sebagai hal yang biasa atau lumrah.
Mari #KawanAksi, kita pelajari hal-hal tak kasat mata ini agar kurban kita tahun ini bernilai sempurna di sisi Allah SWT:
Memotong Rambut dan Kuku Sejak Awal Dzulhijjah
Yang sering disalahpahami: larangan ini berlaku untuk orangnya, bukan hewannya. Sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan selesai disembelih, shohibul kurban dilarang memotong kuku dan rambut dalam bentuk apapun — mencukur, mencabut, memendekkan, bahkan membakarnya. Berlaku untuk semua jenis rambut di tubuh.
Menjual Kulit atau Bagian Apapun dari Hewan Kurban
Ini yang paling sering dilanggar, termasuk oleh panitia kurban. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Larangan ini mencakup daging, kulit, tulang, tanduk, hingga bulu — tidak boleh diperjualbelikan oleh shohibul kurban maupun panitia yang mewakilinya.
Membayar Upah Tukang Jagal dengan Daging Kurban
Kebiasaan yang sangat umum, namun hukumnya terlarang. Memberikan daging sebagai upah sama nilainya dengan menjualnya. Upah jagal wajib dibayar dari uang pribadi shohibul kurban. Jika ingin memberi daging kepada tukang jagal, niatnya harus sedekah — bukan bayaran.
Menyembelih Sebelum Shalat Idul Adha Selesai
Jika hewan disembelih sebelum shalat Id selesai, sembelihan tersebut tidak sah sebagai kurban. Dagingnya tetap halal, tetapi tidak bernilai ibadah kurban sama sekali.
Satu hal yang justru banyak disalahpahami: larangan menjual hanya berlaku bagi shohibul kurban. Penerima daging kurban — terutama fakir miskin — boleh memanfaatkan atau bahkan menjual daging yang sudah menjadi haknya.
Semoga ibadah kurban kita diterima dan sesuai tuntunan syariat.
Mari #KawanAksi, percayakan pengelolaan kurban Kamu kepada lembaga yang paham fikih syariat dan amanah dalam mendistribusikannya ke pelosok negeri: 👉 Tunaikan Kurban Sesuai Syariat – Wujud Aksi Nyata