Jangan Ya Dek Ya, Kasus Judi Online Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Judi online kini menjadi fenomena yang meluas di Indonesia, terutama dengan semakin berkembangnya teknologi digital. Banyak orang terjerat karena kemudahan akses dan tawaran hadiah besar yang sering kali menggoda. Namun, sebagai umat Islam, penting untuk memahami pandangan agama terhadap praktik ini.

Kebanyakan dari pemain judi online pasti terlibatkan dengan Pinjol (pinjaman online) yang akhirnya stres karna tidak bisa membayar pinjol dan akhirnya memutuskan untuk bunuh diri. Artikel ini akan mengupas hukum judi online dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulama.

Hukum Judi Haram Menurut Al-Qur’an

Islam melarang praktik judi. Disebutkan dalam Al-Qur’an, hukum judi adalah haram. Ayat Al-Qur’an yang mengharamkan judi tertuang dalam surah Al-Ma’idah ayat 90,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Menurut Tafsir Ibnu Katsir terjemahan M. Abdul Ghoffar EM, yang dimaksud judi adalah segala sesuatu yang memakai taruhan. Definisi ini bersandar pada riwayat Sufyan yang dikeluarkan Ibnu Abu Hatim. Pada masa jahiliah, taruhan ini dikenal dengan maisir.

Larangan judi berkaitan dengan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI saat menafsirkan surah Al-Ma’idah ayat 90. Dikatakan, judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang. Judi juga akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi.

Hadis Tentang Larangan Judi

Selain Al-Qur’an, Rasulullah SAW juga memberikan petunjuk tentang larangan berjudi melalui hadis. Dalam salah satu hadis, beliau bersabda:

“Barangsiapa yang berkata kepada temannya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaknya ia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa ajakan untuk berjudi saja sudah termasuk perbuatan dosa, apalagi jika benar-benar melakukannya.

Dampak Negatif Judi Online

Tidak hanya bertentangan dengan hukum Islam, tetapi juga memberikan dampak negatif yang cukup besar, seperti:

  • Kecanduan: Kemudahan akses judi online membuat seseorang lebih mudah untuk kecanduan, dan akibatnya berdampak buruk pada finansial serta kesehatan mental.
  • Kehilangan Harta: Banyak orang mengalami kerugian besar akibat terlibat dalam judi online, yang akhirnya menguras harta mereka.
  • Dampak Sosial: Judi online dapat menyebabkan seseorang terlibat dalam kriminalitas seperti pencurian, utang berbunga tinggi, dan masalah sosial lainnya.
Solusi Mengatasi Judi Online dalam Islam

Bagi seseorang yang terlanjur terlibat dalam judi online, Islam mengajarkan untuk segera bertaubat dan meninggalkan aktivitas tersebut. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  • Taubat Nasuha: Memohon ampun kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk tidak mengulangi.
  • Mengisi Waktu dengan Kegiatan Positif: Fokus pada kegiatan yang lebih bermanfaat seperti bekerja, belajar, atau beribadah.
  • Bersedekah: Sebagai bentuk pensucian diri, sedekah dapat membantu membersihkan dosa dan meningkatkan ketakwaan.

Hukum dalam Islam adalah haram karena termasuk dalam perbuatan maysir yang dilarang dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam bentuk apa pun, termasuk judi online, berdampak buruk bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting untuk menjauhi judi dan menjalankan hidup sesuai dengan ajaran Islam.