Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temui kondisi di mana seseorang yang terkena kewajiban kafarat tidak mampu melaksanakannya karena keterbatasan fisik, usia lanjut, atau tidak memiliki penghasilan. Lantas, muncul pertanyaan: bolehkah orang lain membayar kafarat atas nama orang tersebut?
Jawabannya adalah: boleh, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Artikel ini akan mengulas tuntas mengenai dalil, fatwa, dan pendapat para ulama terkait membayar kafarat untuk orang lain.
Apa Itu Kafarat?
Kafarat adalah bentuk denda atau tebusan dalam Islam yang wajib dibayar oleh seseorang karena melanggar ketentuan tertentu, seperti:
-
Melanggar sumpah
-
Tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan karena sakit menahun atau usia lanjut
-
Melakukan pelanggaran dalam ibadah haji atau pernikahan
Bentuk kafarat bisa berupa:
-
Puasa
-
Memberi makan 10 orang miskin
-
Memberi pakaian
-
Memerdekakan budak (di masa dahulu)
Bolehkah Kafarat Dibayar Orang Lain?
Secara umum, ibadah yang bersifat harta (maal) seperti kafarat makanan atau uang boleh diwakilkan atau dibayarkan oleh orang lain. Ini berdasarkan prinsip fikih Islam dan pendapat para ulama.
Dalil & Dasar Hukum Membayar Kafarat oleh Wakil
1. Kaidah Fikih Umum: Boleh Wakil dalam Urusan Harta
“Semua yang bisa dilakukan oleh orang itu, maka boleh juga dilakukan oleh wakilnya.”
(Kaedah Fikih: Al-‘Amlu bil wakalah ja’iz fima yajuzu fihi al-tawkil)
Artinya, ibadah seperti zakat, fidyah, dan kafarat berupa makanan boleh dilakukan oleh orang lain atas nama si wajib, terutama jika si wajib tidak mampu secara langsung.
2. Pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan:
“Jika seseorang tidak mampu berpuasa sebagai kafarat, maka wajib memberi makan orang miskin. Dan jika dia juga tidak mampu, maka kewajibannya gugur, atau boleh dibantu oleh pihak lain.”
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:
“Jika tidak mampu melaksanakan kafarat karena uzur syar’i seperti sakit atau usia lanjut, maka boleh wakilnya membayar kafarat dalam bentuk memberi makan.”
3. Hadis Tentang Haji Badal (Analog Perwakilan)
Meski berkaitan dengan ibadah haji, hadis ini menjadi analogi kuat bahwa ibadah tertentu boleh diwakilkan jika si wajib tidak mampu.
Dari Abdullah bin Abbas, ada seorang wanita berkata:
“Ya Rasulullah, ayahku sudah tua dan tidak mampu berhaji.”
Rasulullah ﷺ menjawab:
“Hajikanlah untuk ayahmu.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi – Shahih)
Kesimpulan: Ibadah yang memerlukan tenaga, jika tidak mampu, boleh diwakilkan kepada orang lain.
Fatwa Resmi: Dar Al-Ifta’ Mesir
“Apabila seseorang yang wajib kafarat tidak sanggup membayarnya karena usia lanjut atau sakit, maka dibolehkan anak atau keluarganya membayar kafarat atas namanya.”
Lembaga fatwa ini juga menegaskan bahwa:
-
Kafarat berupa harta boleh ditanggung orang lain.
-
Dengan syarat niatnya adalah untuk menggugurkan kewajiban si wajib.
Sumber: Dar al-Ifta’ al-Misriyyah
Kapan Kafarat Harus Ditanggung Orang Lain?
Kafarat bisa ditanggung oleh anak, cucu, atau wali keluarga jika:
-
Orang yang terkena kafarat tidak mampu secara fisik (renta, sakit, disabilitas).
-
Orang tersebut tidak memiliki harta atau penghasilan.
-
Jenis kafarat adalah berupa harta, seperti memberi makan orang miskin.
-
Ada niat yang jelas dari wakil untuk menunaikannya atas nama orang tersebut.
Contoh Kasus:
Misalnya, seorang ibu lansia tidak kuat berpuasa dan tidak mampu membayar fidyah/kafarat sendiri. Maka, anaknya boleh membayarkan kafarat berupa makanan atau uang untuk fakir miskin atas nama ibunya. Ini sah dan berpahala bagi keduanya.
-
✅ Membayar kafarat oleh orang lain diperbolehkan, terutama dalam bentuk makanan atau uang.
-
✅ Berdasarkan pendapat ulama dan fatwa resmi, ini sah secara syariat jika dilakukan dengan niat yang benar.
-
✅ Ini adalah bentuk bakti dan tanggung jawab terhadap keluarga yang tidak mampu.
-
✅ Gunakan lembaga tepercaya jika ingin menyalurkan kafarat secara aman dan transparan.
Ingat! Kebaikan kecilmu bisa menjadi penolong besar bagi orang tua atau keluarga yang membutuhkan. Jangan tunda lagi, mari tunaikan kafarat dengan penuh keikhlasan.