Ini salah satu pertanyaan fiqih yang cukup sering bikin bingung — bagaimana bisa satu jenis hewan, keledai, punya hukum yang bertolak belakang tergantung apakah ia dipelihara atau hidup liar? Jawabannya ternyata sudah dijelaskan sangat rinci sejak zaman Rasulullah SAW.
Dalil Keharaman Keledai Jinak
Kisah pengharaman ini terjadi pada peristiwa Perang Khaibar. Dari Anas bin Malik RA, ia berkata:
“Datang seseorang kepada Rasulullah SAW dan berkata, ‘Keledai telah dimakan.’ Kemudian datang lagi seseorang dan berkata, ‘Keledai telah dimakan.’ Lalu datang lagi seseorang dan berkata, ‘Keledai telah habis dimakan.’ Maka Rasulullah SAW memerintahkan seorang penyeru untuk mengumumkan kepada orang-orang: ‘Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis.'” (HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940)
Setelah pengumuman itu disampaikan, para sahabat yang sudah terlanjur memasak daging keledai langsung menumpahkan periuk-periuk masakan mereka, meski daging tersebut masih mendidih di atas api.
Dalil Kehalalan Keledai Liar
Di sisi lain, ada kisah berbeda yang justru membolehkan konsumsi keledai liar. Dari Abu Qatadah RA, diriwayatkan:
“Rasulullah SAW bersama para sahabat berangkat menunaikan haji ke Makkah. Ketika mereka hendak berangkat, semua anggota rombongan telah mengenakan kain ihram kecuali Abu Qatadah. Di tengah perjalanan, mereka melihat seekor keledai liar. Abu Qatadah menghampiri dan menyembelihnya, lalu sebagian dagingnya dibawa kepada Rasulullah SAW.”
Para sahabat yang sedang berihram sempat ragu untuk memakannya karena khawatir melanggar aturan ihram (yang melarang berburu). Namun Rasulullah SAW menegaskan bahwa daging tersebut boleh dimakan, karena Abu Qatadah sendiri tidak sedang berihram saat berburu dan menyembelihnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud “keledai liar” (himar wahsyi) dalam hadis ini, menurut sebagian ulama, merujuk pada hewan yang secara umum kita kenal sebagai zebra — kerabat liar dari keledai yang hidup bebas di alam, bukan hasil peliharaan manusia.
Mengapa Keduanya Bisa Berbeda Hukum?
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa dari kedua hadis ini terdapat dua kesimpulan sekaligus: pertama, haramnya memakan daging keledai jinak, dan kedua, halalnya memakan daging keledai liar. Karena tidak ada jenis lain dari keledai kecuali dua kategori ini — jinak dan liar — maka larangan Rasulullah SAW jelas hanya ditujukan pada keledai jinak.
Alasan di Balik Pengharaman Keledai Jinak
Para ulama menjelaskan beberapa alasan (illat) mengapa keledai jinak diharamkan:
1. Keledai jinak dianggap sebagai hewan jalalah
Keledai peliharaan cenderung memakan kotoran atau sisa-sisa yang kotor, sehingga dalam istilah fikih disebut sebagai jalalah — hewan yang biasa mengonsumsi barang najis. Kandungan dalam tubuhnya inilah yang dianggap membuat dagingnya najis dan tidak layak dikonsumsi.
2. Fungsinya sebagai alat transportasi vital
Sebagian ulama menjelaskan bahwa larangan ini juga berkaitan dengan fungsi keledai jinak sebagai tunggangan dan alat angkut yang sangat dibutuhkan masyarakat pada masa itu. Dikhawatirkan jika dagingnya dihalalkan, keledai akan terus disembelih untuk dimakan hingga populasinya menipis, padahal alat transportasi tersebut sangat dibutuhkan.
3. Perbandingan dengan daging kuda yang justru dihalalkan
Menariknya, pada peristiwa Perang Khaibar yang sama, Rasulullah SAW justru mengizinkan para sahabat menyembelih dan memakan daging kuda. Ini menunjukkan bahwa alasan larangan bukan semata soal fungsi sebagai tunggangan, melainkan lebih kuat dikaitkan dengan sifat najis pada keledai jinak itu sendiri.
Bagaimana Membedakan Keduanya Secara Fisik?
Imam Syafi’i turut menjelaskan hal menarik: bentuk tubuh keledai jinak sebenarnya berbeda dengan keledai liar, dan perbedaan tersebut bisa dikenali dengan mudah oleh orang yang berpengalaman di bidang ini.
Yang menjadi patokan hukum bukanlah penampilan fisiknya semata, melainkan status jinak atau liarnya. Seandainya ada keledai jinak yang penampilannya menyerupai keledai liar, ia tetap dihukumi haram karena statusnya jinak. Begitu pula sebaliknya — jika ada keledai liar yang penampilannya mirip keledai jinak, ia tetap halal karena hidupnya di alam liar.
Apakah Ada Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama?
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa daging keledai jinak (ahliyyah) haram dimakan. Namun ada pula pendapat berbeda di kalangan ulama:
Ibnu Abbas RA berpendapat bahwa daging keledai jinak tidak haram, dengan merujuk pada riwayat lain yang dinilai memiliki penafsiran berbeda.
Imam Malik memiliki tiga riwayat pendapat dalam masalah ini — pendapat yang paling masyhur menyatakan hukumnya makruh tanzih yang sangat ditekankan (mendekati haram), sementara riwayat lain menyatakan haram, dan riwayat ketiga menyatakan mubah (boleh).
Meski ada perbedaan pendapat ini, Imam Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat dan didukung mayoritas ulama tetaplah bahwa daging keledai jinak hukumnya haram, berdasarkan kejelasan dan kekuatan sanad hadis-hadis yang telah disebutkan.
Kesimpulan
Perbedaan hukum antara keledai jinak dan keledai liar bukan sekadar soal tempat hidupnya, melainkan menyangkut sifat, kebiasaan makan, dan fungsi hewan tersebut bagi kehidupan manusia pada masa itu. Keledai jinak diharamkan karena statusnya sebagai hewan jalalah yang dianggap najis, sementara keledai liar tetap dalam kondisi alaminya dan tidak terkena illat (sebab hukum) yang sama.
Kisah ini menjadi salah satu contoh menarik bagaimana Islam menetapkan hukum berdasarkan sebab yang jelas dan logis, bukan sekadar aturan tanpa penjelasan.