Di banyak masjid di Indonesia, kita sering mendengar imam membaca doa qunut saat shalat Subuh. Namun, ada juga masjid atau mushala yang tidak membacanya. Kadang hal ini membuat sebagian jamaah bertanya-tanya, bahkan muncul perdebatan. Padahal, soal qunut Subuh adalah bagian dari perbedaan pendapat ulama yang sudah ada sejak lama.
Perbedaan Pandangan Ulama
-
Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i, doa qunut disunnahkan dibaca di shalat Subuh secara terus-menerus, baik ada musibah besar atau tidak. Karena itu, di banyak wilayah yang mengikuti mazhab Syafi’i, seperti Indonesia dan sebagian besar Asia Tenggara, qunut Subuh menjadi kebiasaan. -
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali
Menurut mayoritas ulama mazhab lainnya, doa qunut tidak dibaca di Subuh, kecuali ketika ada musibah besar (qunut nazilah). Karena itu, di banyak negara Timur Tengah, shalat Subuh biasanya tanpa qunut.
Sama-Sama Benar, Jangan Saling Menyalahkan
Dar al-Ifta’ Mesir menegaskan, melazimkan qunut Subuh adalah amalan yang benar menurut mazhab Syafi’i. Begitu juga meninggalkannya tidak salah, karena mengikuti pendapat ulama lain. Jadi, ini murni masalah khilafiyah fiqih, bukan masalah salah atau bid’ah.
Sikap Bijak untuk Jamaah
Bagi kita, yang terpenting adalah menjaga shalat dengan khusyuk dan tidak memperbesar perbedaan. Kalau imam membaca qunut, makmum mengikuti. Kalau imam tidak membaca, kita tetap ikut shalat dengan tenang. Rasulullah SAW sendiri mengajarkan untuk menjaga persatuan umat, bukan memperuncing perbedaan.
Qunut Subuh adalah sunnah menurut sebagian ulama dan bukan menurut yang lain. Semua punya dasar dalil masing-masing. Maka, mari kita saling menghargai perbedaan dan tetap fokus pada esensi shalat, yaitu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.