Siapa yang tidak pernah memperhatikan orang di sampingnya saat sholat berjamaah — ada yang mengangkat jari telunjuk diam, ada yang menggerak-gerakkannya, bahkan ada yang tidak melakukan keduanya. Bukan berarti salah satu dari mereka keliru. Ini adalah salah satu perbedaan yang sudah diperdebatkan para ulama sejak zaman tabi’in.
Dalil dari Hadis yang Shahih
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW ketika duduk untuk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan tangan kanannya di atas lutut kanannya, membentuk angka lima puluh tiga, dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya. (HR. Muslim)
Hadis ini adalah dasar utama yang disepakati seluruh ulama. Yang dimaksud “membentuk angka lima puluh tiga” adalah menggenggam jari kelingking, jari manis, membentuk lingkaran antara jari tengah dan jempol — lalu jari telunjuk dibiarkan bebas untuk berisyarat.
Apa Maknanya?
Pengecualian jari telunjuk ini dikarenakan jari ini digunakan untuk memberikan isyarat akan tauhid dan penyucian Allah dari segala kesyirikan. Jari yang dipakai hanya jari telunjuk karena pertautannya dengan hati — di dalamnya terdapat otot yang bertautan dengan hati — sehingga diharapkan dapat menjadikan sholatnya khusyuk.
Dengan satu jari yang terangkat, seorang muslim sedang mendeklarasikan: “Hanya Allah yang Maha Esa.” Gerakan kecil itu adalah pernyataan tauhid yang paling fisik di dalam sholat.
Kapan Tepatnya Jari Diangkat?
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari kalimat syahadat. Berisyarat dilakukan dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Disunnahkan agar pandangan tidak melewati isyarat jari tersebut, dan isyarat dilakukan dengan mengarah ke kiblat sebagai tanda tauhid dan ikhlas.
Jadi, bukan sejak awal membaca tasyahud — melainkan tepat saat mengucapkan kata “illallah” dalam kalimat syahadat.
Diangkat Diam, atau Digerak-Gerakkan?
Inilah inti perbedaan yang sering terlihat di masjid-masjid. Perbedaan ini terjadi sejak zaman tabi’in dan ulama mazhab, dan tidak menyebabkan tidak sahnya sholat karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing-masing mempunyai dalil hadis Rasulullah SAW.
Secara ringkas, ada dua posisi utama:
Diangkat tanpa digerak-gerakkan — ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah, berdasarkan hadis Ibnu Zubair RA: “Bahwa Nabi SAW memberi isyarat dengan jarinya jika berdoa dan tidak menggerakkannya.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)
Digerak-gerakkan — ini adalah pendapat sebagian ulama dan dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani, berdasarkan hadis Wail bin Hujr yang meriwayatkan: “Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan berdoa dengannya.” (HR. Al-Baihaqi, sanad shahih)
Al-Baihaqi mencoba memadukan makna keduanya: “Bisa jadi yang dimaksud ‘menggerakkan tangan’ adalah berisyarat dengan mengangkat telunjuk, bukan menggerakkan dalam arti diulang-ulang.”
Pendapat Empat Mazhab
| Mazhab | Cara Berisyarat | Waktu |
|---|---|---|
| Syafi’i | Angkat, tidak digerak-gerakkan | Saat mengucap “illallah” |
| Maliki | Digerak-gerakkan perlahan | Sejak awal tasyahud |
| Hanafi | Angkat saat “Laa”, turun saat “illallah” | Sekali angkat |
| Hambali | Angkat, tidak digerak-gerakkan | Saat mengucap “illallah” |
Apabila melihat kepada pendapat-pendapat yang dikeluarkan oleh jumhur ulama, sunnah hukumnya untuk mengangkat jari telunjuk ketika sampai kepada lafaz syahadat. Hukum perbuatan ini adalah sunnah — maka tidak menjadi permasalahan jika terlupa melakukannya atau ada kekangan lain yang menghalangi seperti tidak ada jari telunjuk atau keadaan jari yang sakit.
Berlaku untuk Tasyahud Awal dan Akhir
Hukum sunnah ini berlaku di tasyahud awal maupun tasyahud akhir. Banyak yang mengira isyarat jari hanya dilakukan di tasyahud akhir — padahal berdasarkan hadis dan penjelasan ulama, keduanya dianjurkan.
Kesimpulan
Mengangkat jari telunjuk saat tasyahud hukumnya sunnah — bukan wajib, bukan pula bid’ah. Ia adalah amalan yang diteladankan Rasulullah SAW dan disepakati seluruh mazhab, meski berbeda dalam rincian caranya. Yang diangkat adalah jari telunjuk tangan kanan, tepat saat mengucap “illallah”, menghadap ke arah kiblat, sebagai simbol tauhid yang paling nyata dalam sholat.
Perbedaan cara — diam atau digerak-gerakkan — adalah khilafiyah yang sudah ada sejak berabad-abad lalu. Tidak perlu saling menyalahkan, karena keduanya memiliki dalil yang kuat.