Masih Anggap Biasa? Inilah Bahaya Riba Menurut Qur’an & Hadis

Dalam Islam, riba termasuk dosa besar yang sangat dikecam. Kata “riba” sendiri secara bahasa berarti “tambahan” atau “kelebihan”. Namun, dalam konteks syariat, riba adalah tambahan yang diambil secara batil dari transaksi pinjam-meminjam atau jual beli, yang merugikan salah satu pihak.

Dalil Al-Qur’an tentang Riba

Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam membedakan antara perdagangan yang sah dengan riba yang merugikan dan penuh dengan ketidakadilan.

Hadis Nabi tentang Riba

Rasulullah ﷺ dengan tegas memperingatkan bahaya riba:

“Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan seperti seseorang berzina dengan ibunya.”
(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menggambarkan betapa beratnya dosa riba, bahkan yang paling kecil pun tetap sangat berbahaya.

Jenis-Jenis Riba

Para ulama menjelaskan bahwa riba terbagi menjadi beberapa jenis:

  1. Riba Fadhl – tambahan dalam pertukaran barang sejenis, misalnya menukar 1 kg beras dengan 1,2 kg beras.

  2. Riba Nasi’ah – tambahan yang muncul karena adanya penangguhan waktu pembayaran.

  3. Riba Qardh – tambahan dalam pinjaman yang sudah disyaratkan sejak awal.

Mengapa Riba Diharamkan?

Larangan riba bukan tanpa alasan. Ada beberapa hikmah mengapa riba diharamkan:

  • Menimbulkan ketidakadilan dalam transaksi.

  • Merugikan orang yang membutuhkan.

  • Membunuh semangat tolong-menolong dalam masyarakat.

  • Menumbuhkan kesenjangan sosial antara kaya dan miskin.

Riba adalah perbuatan yang dilarang keras oleh Allah dan Rasul-Nya. Islam ingin agar umatnya saling membantu dengan tulus, bukan memanfaatkan kesulitan orang lain demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu, setiap Muslim wajib menjauhi praktik riba dan menggantinya dengan bentuk muamalah yang halal, seperti jual beli yang sah, sedekah, dan pinjaman tanpa bunga.