Skincare dapat digunakan sebagai pelembab dan perawatan dari berbagai permasalahan kulit. Terlebih apabila kita sering melakukan aktivitas di luar ruangan dan terpapar sinar matahari maupun polusi.
Menjaga tubuh agar terhindar dari penyakit adalah sesuatu yang diperintahkan dalam Islam. Termasuk perawatan tubuh dengan penggunaan skincare.Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis tentang keutamaan bagi seorang mukmin yang menjaga kesehatan tubuh, yaitu:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ، خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
Artinya: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim no. 2664).
Namun, penggunaan skincare dapat menimbulkan keraguan bagi seorang muslim. Apakah rangkaian produk perawatan kulit tersebut sah jika digunakan saat bersuci atau berwudhu?
Memakai Skincare Setelah Berwudhu, Apakah Wudhu Batal?
Memakai skincare setelah wudhu hukumnya boleh. Tidak ada masalah memakai bedak, skincare atau make up selepas wudhu. Barang-barang kecantikan tersebut tidak termasuk benda najis dan tidak termasuk benda yang membatalkan wudhu.
Dalam keterangan Lembaga Fatwa Mesir. Syekh Dr. Muhammad Abdus Sami’ dari Dar Ifta Mesir mengatakan, “Memakai make Up dan bedak, tidak membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan shalat sebab bukan benda najis. jika memakai bedak dan make up setelah wudhu sebab melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan bersih, maka hukumnya sunnah. Nabi menganjurkan agar melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan memakai wewangian.
“Jika salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua helai baju, karena Allah lebih berhak untuk dihiasi. Maka jika kamu tidak memiliki dua baju, hendaklah memakai sarung ketika shalat. Dan janganlah salah satu di antara kalian berselimut di dalam shalatnya seperti berselimutnya orang Yahudi.” (HR. Al-Baihaqi)