Mencuri karena Kelaparan, Siapa yang Sebenarnya Dihukum?

Hukum mencuri dalam Islam memang tegas — potong tangan. Namun bagaimana jika pencuriannya dilakukan bukan karena keserakahan, melainkan karena benar-benar tidak ada pilihan lain untuk bertahan hidup? Sejarah Islam mencatat sebuah kisah luar biasa dari masa kekhalifahan Umar bin Khattab RA yang menjawab pertanyaan ini dengan sangat mendalam.

Kisah Pencuri di Masa Paceklik

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab RA, umat Islam pernah dilanda masa paceklik hebat yang dikenal dengan sebutan “Tahun Abu” atau “Tahun Arang” — berlangsung hampir sembilan bulan karena curah hujan yang sangat minim hingga tanah menghitam.

Dalam kondisi sulit tersebut, beberapa pembantu milik seorang sahabat bernama Hatib bin Abi Balta’ah RA ketahuan mencuri seekor unta milik seseorang dari Muzainah. Kasus ini kemudian dibawa kepada Khalifah Umar RA untuk diadili.

Umar RA Bertanya “Mengapa”, Bukan Langsung Menghukum

Umar RA bertanya kepada para pelayan tersebut mengapa mereka mencuri. Mereka menjawab bahwa saat itu sedang musim paceklik dan mereka sangat kelaparan.

Namun Umar RA tidak berhenti di situ. Ia menggali lebih dalam dan menemukan fakta yang mengejutkan: kedua budak itu mencuri bukan karena niat jahat, melainkan karena darurat — tuan mereka tidak memberi makan meski mereka disuruh bekerja keras.

Keputusan Umar RA: Yang Dihukum adalah Majikannya

Inilah bagian paling penting dari kisah ini. Umar RA membebaskan para pembantu tersebut dari tuduhan pencurian, dengan alasan Hatib-lah yang sebenarnya telah memaksa mereka mencuri karena mereka dalam keadaan kelaparan dan hanya sekadar mencari cara untuk bertahan hidup.

Lebih jauh lagi, Umar RA justru memberikan dua hukuman kepada majikannya: pertama, mengganti unta yang dicuri, dan kedua, hukuman atas kelalaiannya yang membuat pembantunya sampai kelaparan.

Ketika sang majikan protes karena harus membayar dua kali lipat harga unta, Umar RA memerintahkan agar dibayarkan delapan ratus (dirham) kepada pemilik unta dan membebaskan para pemuda itu dari tuduhan pencurian.

Dasar Hukum yang Digunakan Umar RA

Keputusan Umar RA bukan tanpa dasar. Ia mengambil petunjuk dari Al-Quran, yakni Surah Al-Baqarah ayat 173 yang menyebutkan bahwa jika seseorang dalam keadaan terpaksa, bukan sengaja hendak melanggar atau melampaui batas, maka ia tidak berdosa, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Pengasih.

Dalam kaidah fiqih, ini berkaitan dengan prinsip syubhat — hukuman hudud tidak bisa diterapkan jika terdapat unsur ketidakjelasan atau paksaan dalam suatu perbuatan. Kondisi darurat karena kelaparan menjadi salah satu bentuk syubhat yang menggugurkan hukuman potong tangan.

Bagaimana Pandangan Ulama Kontemporer?

Ulama masa kini menjelaskan lebih rinci mengenai hal ini. Jika seseorang terbukti mencuri di masa paceklik atau kelaparan hebat, terdapat keringanan hukum berupa pembebasan dari hukuman potong tangan — namun ini bukan berarti perbuatannya dianggap halal. Pelaku tetap dapat dikenakan hukuman lain yang bersifat mendidik (ta’zir), seperti hukuman penjara atau sanksi lainnya.

Pendakwah Buya Yahya menegaskan bahwa mencuri hak orang lain tetap tidak diperbolehkan dalam Islam, meski dalam kondisi darurat sekalipun status hukum “boleh” tidak serta-merta melekat pada tindakan mengambil milik orang lain tanpa izin.

Yang lebih ditekankan adalah peran sosial masyarakat sekitar. Jika ditemukan seseorang yang benar-benar terdesak dan kelaparan hingga nekat mencuri, solusi yang tepat menurut syariat adalah membantunya — bisa diambilkan dari dana zakat.

Kasus Lain: Pembantu yang Mencuri Makanan Majikannya Sendiri

Ada juga kisah lain di masa Umar RA — seorang pembantu mengambil sepotong makanan milik majikannya sendiri karena keluarganya sudah beberapa hari tidak makan, dan itu terjadi karena majikannya belum membayar upahnya.

Alih-alih menghukum potong tangan, Umar RA justru memerintahkan sang majikan untuk menyantuni pembantunya yang telah mencuri tersebut.

Kesimpulan: Siapa yang Sebenarnya Dihukum?

Dari kisah-kisah ini, dapat disimpulkan tiga poin penting:

Pertama, orang yang mencuri karena benar-benar kelaparan dan dalam kondisi darurat tanpa pilihan lain, dibebaskan dari hukuman hudud (potong tangan) karena termasuk kondisi syubhat.

Kedua, jika ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kelaparan tersebut — seperti majikan yang lalai memberi nafkah atau upah — maka pihak itulah yang justru pantas dikenakan hukuman atau kewajiban ganti rugi.

Ketiga, dibebaskannya seseorang dari hukuman hudud bukan berarti perbuatan mencuri menjadi halal. Tetap ada tanggung jawab moral dan sosial, baik berupa ganti rugi, hukuman ta’zir yang lebih ringan, maupun kewajiban masyarakat untuk membantu orang yang benar-benar kelaparan agar tidak sampai terjerumus mencuri.


Kisah Umar bin Khattab RA ini mengajarkan bahwa keadilan dalam Islam tidak kaku menerapkan hukum secara harfiah tanpa melihat konteks. Hukum ditegakkan untuk kemaslahatan, dan kelaparan yang dibiarkan oleh masyarakat adalah kegagalan kolektif yang jauh lebih besar dari sekadar tindakan mencuri seorang individu yang terdesak.