Punya Utang tapi Ingin Berkurban: Mana yang Harus Didahulukan?

Menjelang Hari Raya Idul Adha, keinginan untuk berkurban seringkali tumbuh dalam hati setiap Muslim. Ibadah kurban merupakan sunnah muakkadah—sunnah yang sangat dianjurkan—dan menjadi bentuk ketakwaan serta kepedulian terhadap sesama. Namun, bagaimana bila seseorang memiliki utang? Mana yang harus diprioritaskan—melunasi utang atau melaksanakan kurban?

Dalam Islam, utang adalah tanggungan yang sangat serius. Rasulullah SAW bersabda:

Ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai utangnya dilunasi.”(HR. Tirmidzi, no. 1078; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa utang dapat menghalangi sempurnanya hak seorang Muslim di akhirat, bahkan setelah ia meninggal dunia. Maka dari itu, ulama sepakat bahwa melunasi utang, terutama yang sudah jatuh tempo, lebih utama daripada menjalankan ibadah sunnah seperti kurban.

Namun, bagaimana jika seseorang memiliki utang jangka panjang, namun pada saat yang sama memiliki dana lebih untuk berkurban, tanpa mengganggu pembayaran utangnya? Dalam kasus seperti ini, mayoritas ulama memberikan kelonggaran. Berkurban boleh dilakukan selama tidak mengabaikan kewajiban membayar utang dan kebutuhan pokok diri serta keluarga tetap tercukupi

Penting untuk dicatat bahwa berkurban dengan cara berutang tidak dianjurkan, terutama jika tidak yakin mampu melunasinya. Nabi Muhammad SAW sendiri sangat berhati-hati dalam urusan utang. Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan, beliau enggan menyalatkan jenazah seseorang yang masih meninggalkan utang yang belum terlunasi:

Demi Allah, yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya ada seseorang yang terbunuh di jalan Allah kemudian dihidupkan kembali, lalu terbunuh lagi, lalu dihidupkan lagi, kemudian terbunuh lagi, sementara dia masih memiliki utang, maka dia tidak akan masuk surga hingga utangnya dilunasi.”

(HR. An-Nasa’i, no. 4683; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Artinya, Nabi SAW ingin menanamkan betapa besar tanggung jawab utang dalam kehidupan seorang Muslim.

Dengan mempertimbangkan semua hal di atas, jika seseorang memiliki utang yang jatuh tempo, maka melunasi utang itu adalah prioritas yang tak bisa ditunda. Namun, jika utang belum jatuh tempo, dan seseorang memiliki dana cukup serta kebutuhan pokok telah terpenuhi, maka ia boleh berkurban. Yang penting adalah tidak sampai memberatkan diri sendiri atau menelantarkan kewajiban.

Islam adalah agama yang mengajarkan keseimbangan antara kewajiban dan ibadah sunnah. Jangan sampai semangat menjalankan sunnah justru membuat kita lalai terhadap kewajiban yang bersifat fardhu.

#nyataberkurban