Seberapa Wajib Sih Kurban Itu? Dan Berapa Minimal Saldo di Rekening Agar Terkena Kewajiban?

Banyak dari kita yang menunda kurban dengan alasan belum mampu. Namun, definisi mampu menurut standar perasaan kita sering kali berbeda dengan definisi mampu menurut standar syariat. Jangan-jangan, selama ini kita sebenarnya sudah wajib kurban, tapi kita sendiri yang merasa belum siap.

Bagi #KawanAksi, mari kita bedah aturan mainnya menurut para ulama:

1. Tingkat Kewajiban: Wajib atau Sunnah?

Terdapat dua pandangan besar di kalangan ulama mengenai hukum kurban:

  • Mayoritas Ulama (Madzhab Syafi’i, Maliki, Hambali): Hukumnya Sunnah Muakkad (Sunnah yang sangat ditekankan). Artinya, sangat dianjurkan bagi yang mampu, dan makruh (dibenci) jika ditinggalkan padahal ia mampu.

  • Madzhab Hanafi: Hukumnya Wajib bagi setiap Muslim yang menetap (bukan musafir) dan memiliki kekayaan yang cukup.

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras bagi yang punya kelapangan tapi enggan berkurban: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) tapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah).

2. Berapa Patokan Harta “Mampu” Berkurban?

Ini adalah poin yang paling sering ditanyakan. Berapa harta yang harus dimiliki agar seseorang disebut mampu?

  • Kriteria Utama: Seseorang dianggap mampu jika ia memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokoknya (makan, pakaian, tempat tinggal, dan utang jatuh tempo) untuk dirinya dan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

  • Patokan Nominal: Dalam Madzhab Syafi’i, tidak ada angka saldo minimal (seperti nishab zakat). Selama #kawanaksi punya uang senilai harga hewan kurban (misal: Rp2.500.000) setelah kebutuhan pokok keluarga terpenuhi di hari raya tersebut, maka #kawanaksi sudah sangat dianjurkan untuk berkurban.

Jika kita sanggup mencicil ponsel seharga 3-5 juta rupiah, membeli tiket konser, atau sanggup liburan akhir pekan dengan biaya jutaan, maka secara otomatis kita sudah masuk dalam kategori mampu berkurban di mata syariat.

3. Kurban atau Bayar Utang Dulu?

Jika #kawanaksi memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan harus dibayar saat itu juga, maka membayar utang hukumnya Wajib dan harus didahulukan daripada kurban yang hukumnya Sunnah. Namun, jika utangnya adalah utang jangka panjang (seperti cicilan rumah/kendaraan) yang pembayarannya masih lama dan tidak terganggu dengan biaya kurban, maka #kawanaksi tetap disunnahkan berkurban.

Ukur Kemampuan, Kuatkan Niat

Berkurban adalah soal memprioritaskan Allah di atas keinginan duniawi. Jangan tunggu kaya raya untuk berkurban, karena kurban justru adalah pembuka pintu kekayaan yang sesungguhnya.

Mari #KawanAksi, mumpung masih ada waktu untuk bersiap, cek kembali saldo dan niatmu. Tunaikan kurbanmu untuk saudara di pelosok melalui Wujud Aksi Nyata: 👉 Tunaikan Kurban Sesuai Kemampuan – Wujud Aksi Nyata

Mampu Itu Soal Skala Prioritas

Mampu berkurban bukan berarti harus jadi jutawan. Mampu adalah ketika kita merasa bahwa memberi manfaat bagi orang yang membutuhkan melalui daging kurban jauh lebih penting daripada sekadar menambah koleksi barang mewah di rumah.