Hukum Jika Lupa Tidak Melakukan Sujud Sahwi Saat Lupa Jumlah Rakaat Shalat: Apakah Sholatnya Harus di Ulang?

Dalam praktik ibadah shalat, kesalahan dan kelalaian adalah hal yang lumrah terjadi, termasuk dalam jumlah rakaat yang dilakukan. Salah satu cara untuk menanggulangi kesalahan ini adalah dengan melakukan sujud sahwi. Namun, banyak yang bertanya-tanya, bagaimana hukum jika seseorang lupa melakukan sujud sahwi setelah mengidentifikasi adanya kesalahan dalam jumlah rakaat shalatnya? Apakah shalatnya harus diulang? Artikel ini akan membahas hukum terkait hal tersebut.

Pengertian Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan untuk mengatasi kekurangan atau kesalahan dalam shalat. Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti lupa menambah rakaat, lupa mengurangi rakaat, atau ragu dalam melaksanakan suatu gerakan shalat. Sujud sahwi bertujuan untuk mengembalikan kesempurnaan shalat dan sebagai bentuk pemohonan ampunan kepada Allah atas kekhilafan dalam ibadah.

Ketentuan Melakukan Sujud Sahwi

Dalam kasus kelupaan jumlah rakaat, ketentuan untuk melakukan sujud sahwi biasanya mengambil referensi dari madzhab yang dijadikan pegangan, baik itu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali. Setiap madzhab memiliki detail tersendiri mengenai kapan dan bagaimana sujud sahwi seharusnya dilakukan. Secara umum, sujud sahwi dilakukan di akhir shalat sebelum salam jika seseorang merasa telah melakukan kekurangan atau keraguan dalam shalatnya.

Hukum Jika Lupa Melakukan Sujud Sahwi

Lalu, bagaimana dengan orang yang lupa melakukan sujud sahwi? Dalam hal ini, terdapat pandangan yang berbeda di antara para ulama. Sebagian besar ulama sepakat bahwa jika seseorang lupa melakukan sujud sahwi, shalat tersebut tetap sah dan tidak perlu diulang. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Shalat Tetap Sah:

Selama syarat-syarat shalat terpenuhi dan tidak ada halangan bagi sahnya shalat, maka shalat yang dilakukan tetap dianggap sah. Lupa melakukan sujud sahwi bukanlah penyebab utama batalnya shalat.

2. Kekurangan Dalam Pahala:

Meskipun shalatnya sah, meninggalkan sujud sahwi dapat mengurangi pahala dan keutamaan shalat. Dalam hal ini, memperbanyak istighfar dan doa setelah shalat bisa menjadi bentuk penebusan atas kelalaian yang terjadi.

3. Ketentuan Ulang Shalat:

Beberapa ulama mengemukakan bahwa jika setelah shalat individu tersebut merasa sangat yakin akan kekurangan atau mengalami kebingungan yang mendalam mengenai rakaat yang telah dilalui, disarankan untuk melakukan shalat sunnah sebagai bentuk pengertian, tetapi tidak sampai harus mengulang shalat tersebut.

Bacaan Sujud Sahwi

سُبْحَانَ مَنْ لَأَيَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu.

Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”

Sebagai seorang Muslim, kita diingatkan untuk selalu berusaha memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah kita, baik melalui kepatuhan pada tata cara shalat maupun penghayatan yang lebih mendalam terhadap setiap gerakan dan doa yang dipanjatkan. Semoga dengan penjagaan yang baik serta kesadaran yang tinggi, kita bisa menjalankan shalat dengan khusyuk dan penuh penghayatan, serta mampu meminimalisir kesalahan di masa mendatang.