3 Macam Dosa Riba Yang Harus Dihindari Muslim

Riba merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam. Riba secara harfiah berarti “tambahan” atau “kelebihan” yang diperoleh secara tidak sah dalam transaksi keuangan. Riba merupakan perbuatan yang telah diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, sunah dan ijma. Para pemakan riba kelak pada hari kiamat akan dibangkitkan seperti orang gila.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman,

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥

Artinya : Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Macam-Macam Dosa Riba

Merangkum pada sumber sebelumnya, berikut adalah macam-macam dosa riba.

1. Riba fadhl

Riba fadhl adalah transaksi jual beli yang mana ada tambahan pada salah satu barang yang ditukar, tanpa ada penundaan dalam penyerahan.

Riba ini hanya terjadi pada barang yang sejenis, seperti ketika menukar satu takar gandum dengan satu setengah takar gandum yang sama, atau satu gram emas dengan satu setengah gram emas.

Ketentuan ini telah disepakati oleh para ulama dengan didasarkan pada hadits Abu Said al-Khudri yang diriwayatkan oleh Syaikhan,

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali masing-masing dengan ukuran yang sama. Janganlah kalian melebihkan yang satu dari yang lain. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali masing-masing dengan ukuran yang sama. Janganlah kalian melebihkan yang satu dari yang lain.”

2. Riba Yad

Riba yad adalah kegiatan jual beli dengan menunda penyerahan kedua barang atau menyerahkan salah satu barang tapi tanpa menyebutkan waktu penundaan.

Riba jenis ini mencakup dua barang tidak sejenis yang telah dijanjikan, seperti gandum dengan kacang-kacangan, tanpa penyerahan barang di tempat perjanjian.

Jenis riba ini masuk dalam definisi riba nasiah menurut ulama Hanafiyah, yaitu “penambahan barang pada utang”.

3. Riba Nasiah

Riba nasiah adalah transaksi jual beli yang dilakukan dengan penyerahan barang pada jarak waktu tertentu (tidak tunai). Maksudnya, proses jual beli ini ditunda sampai waktu tertentu, lalu ada tambahan waktu lagi ketika waktu tersebut sampai (jatuh tempo) tanpa meningkatkan harga sebagai imbalan dari penundaan.

Maksudnya, tambahan pada salah satu barang yang dijadikan imbalan terhadap penundaan pembayaran diberikan tanpa imbalan, baik secara pertukaran antara dua barang sejenis maupun tidak, baik barang tersebut ukurannya sama maupun tidak.

Cara Menghindari Sifat Riba

Agar terhindar dari riba, seorang Muslim perlu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Berikut beberapa cara untuk menghindari riba:

Menerapkan Prinsip Syariah dalam Keuangan

Pilihlah bank atau lembaga keuangan syariah yang tidak menggunakan riba dalam layanannya. Bank syariah menawarkan alternatif investasi dan pinjaman yang bebas dari unsur riba.

Berinvestasi di Tempat yang Halal

Gunakan investasi yang sesuai dengan syariah, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerja sama), dan akad-akad lainnya yang tidak melibatkan riba.

Menghindari Pinjaman dengan Bunga

Sebisa mungkin, hindarilah pinjaman yang mengandung bunga. Jika memang membutuhkan dana, cobalah mencari pinjaman dari keluarga atau rekan dengan syarat tanpa bunga.

Sifat riba yang eksploitatif dan merugikan harus dihindari oleh setiap Muslim. Islam mendorong umatnya untuk menjauhi riba dan memilih alternatif yang halal dalam mengelola keuangan. Dengan memahami sifat riba dan dampaknya, serta menerapkan prinsip ekonomi syariah, seorang Muslim dapat menjaga diri dari dosa riba dan mencapai kesejahteraan ekonomi yang lebih adil.