Pengertian Ijab Qobul dalam Pernikahan: Lebih dari Sekadar Ucapan

Ada momen dalam hidup yang hanya terjadi sekali — dan beberapa detik itu mengubah segalanya. Itulah ijab qobul. Dua kalimat yang diucapkan dalam satu napas, namun maknanya membentang sepanjang hayat.

Apa Itu Ijab Qobul?

Ijab qobul adalah ucapan serah terima dalam akad nikah yang menjadi inti dari sahnya sebuah pernikahan dalam Islam. Tanpa ijab qobul yang sah, pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum apapun — baik di sisi syariat maupun di mata negara.

Ijab adalah pernyataan penyerahan dari pihak wali perempuan kepada calon suami. Qobul adalah pernyataan penerimaan dari calon suami atas penyerahan tersebut.

Contoh lafaz yang paling umum digunakan:

Wali berkata: “Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan anak saya [nama], dengan maskawin [jumlah], dibayar tunai.”

Calon suami menjawab: “Saya terima nikahnya [nama] binti [nama ayah] dengan maskawin tersebut, tunai.”

Makna yang Terkandung di Baliknya
1. Perpindahan Tanggung Jawab yang Agung

Saat wali mengucapkan ijab, ia sedang menyerahkan amanah terbesar dalam hidupnya — putrinya — kepada seorang laki-laki yang berjanji di hadapan Allah untuk menjaganya. Dan saat calon suami mengucapkan qobul, ia sedang menerima amanah itu dengan seluruh konsekuensinya: nafkah, perlindungan, kesetiaan, dan tanggung jawab dunia akhirat.

Ini bukan sekadar kontrak sosial. Ini adalah perjanjian yang disaksikan oleh Allah, malaikat, dan seluruh yang hadir.

2. Perjanjian yang Disebut Mitsaqan Ghalizha

Allah SWT menyebut ikatan pernikahan dengan istilah yang sangat berat:

“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizha).” (QS. An-Nisa: 21)

Kata mitsaqan ghalizha dalam Al-Quran hanya disebut tiga kali — untuk perjanjian Allah dengan para nabi, perjanjian Allah dengan Bani Israil, dan akad pernikahan. Ini menunjukkan betapa sakralnya posisi ijab qobul di sisi Allah SWT.

3. Mengubah yang Haram Menjadi Halal

Sebelum ijab qobul diucapkan, dua orang yang saling mencintai tetap haram untuk saling menyentuh, berdua-duaan, atau menampakkan kemesraan. Namun setelah dua kalimat itu selesai diucapkan dengan sah — dalam hitungan detik — semua yang sebelumnya haram menjadi halal. Inilah kekuatan ijab qobul yang tidak dimiliki oleh ritual apapun di dunia ini.

Syarat Sah Ijab Qobul

Para ulama menetapkan beberapa syarat agar ijab qobul dianggap sah secara syariat:

Pertama, diucapkan dalam satu majelis. Ijab dan qobul harus diucapkan dalam satu waktu dan tempat yang sama, tanpa jeda yang panjang di antaranya.

Kedua, lafaznya jelas dan tidak mengandung keraguan. Tidak boleh menggunakan kata-kata yang ambigu atau bersyarat seperti “mungkin saya terima” atau “nanti saya pikirkan.”

Ketiga, dihadiri minimal dua orang saksi. Saksi harus laki-laki, muslim, berakal, baligh, dan adil. Tanpa saksi, pernikahan tidak sah.

Keempat, ada wali dari pihak perempuan. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, shahih)

Kelima, qobul harus sesuai dengan ijab. Jika wali menyebut maskawin tertentu, calon suami harus menerima dengan maskawin yang sama — tidak boleh mengubah atau menguranginya dalam kalimat qobul.

Mengapa Harus Diucapkan, Tidak Cukup Ditulis?

Sebagian ulama mensyaratkan ijab qobul diucapkan secara lisan karena ia adalah ikrar — sebuah pengakuan yang lahir dari mulut dan didengar oleh semua yang hadir. Berbeda dengan kontrak tertulis biasa, ucapan lisan dalam akad nikah memiliki dimensi spiritual yang tidak bisa digantikan oleh tanda tangan di atas kertas.

Beberapa ulama kontemporer membolehkan akad melalui tulisan atau media komunikasi dalam kondisi tertentu, namun mayoritas tetap mensyaratkan kehadiran fisik atau minimal kehadiran suara secara langsung.

Yang Terjadi Setelah Qobul Diucapkan

Tepat setelah calon suami menyelesaikan kalimat qobul dan para saksi menyatakan sah — status dua orang itu berubah selamanya. Yang tadinya orang asing kini menjadi pasangan halal. Yang tadinya amanah orang tua kini menjadi tanggung jawab suami. Dan doa yang dipanjatkan para hadirin pada momen itu, menurut sunnah, adalah:

“Barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khair.”

“Semoga Allah memberkahi kamu, semoga Allah menurunkan berkah kepadamu, dan semoga Allah menyatukan kalian berdua dalam kebaikan.”


Ijab qobul bukan puncak dari sebuah perjalanan cinta. Ia adalah gerbang pembukanya — awal dari ibadah terpanjang yang akan seorang muslim jalani bersama pasangannya, insya Allah hingga surga.