Cara Membayar Upah Tukang Jagal Kurban yang Benar

Setiap tahun, pertanyaan ini muncul menjelang Idul Adha: bolehkah tukang jagal diupah dengan daging kurban? Jawabannya tegas — tidak boleh.

Rasulullah SAW bersabda melalui riwayat Ali bin Abi Thalib RA: “Aku diperintahkan untuk menyedekahkan daging, kulit, serta jilalnya. Dan aku tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami memberi upah tukang jagal dari harta kami sendiri’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa Dilarang?

Memberikan daging atau bagian hewan kurban sebagai upah hukumnya sama dengan menjualnya. Sementara menjual bagian apapun dari hewan kurban — daging, kulit, tulang, tanduk — dapat menggugurkan nilai ibadah kurban itu sendiri.

Cara yang Benar

Upah tukang jagal dibayar dari uang pribadi shohibul kurban, di luar bagian hewan kurban. Besarannya disepakati sebelum proses penyembelihan dimulai, layaknya akad jasa pada umumnya.

Jika panitia kurban yang mengelola, biaya jagal harus diambil dari dana kas panitia atau iuran tersendiri — bukan dari hasil penjualan kulit atau bagian hewan kurban.

Bolehkah Tukang Jagal Diberi Daging?

Boleh, dengan syarat niatnya bukan upah. Jika tukang jagal termasuk orang yang membutuhkan, daging bisa diberikan sebagai sedekah atau hadiah. Perbedaan niat ini yang membedakan antara yang halal dan yang terlarang.


Intinya sederhana: bayar jasa jagal dengan uang, bukan dengan daging. Jika ingin berbagi daging kepadanya, niatkan sebagai sedekah karena Allah — bukan sebagai bagian dari transaksi.

Jaga Kemurnian Ibadah Kurban Kita

Ibadah yang besar berawal dari ketelitian kita menjaga detail-detail kecil syariat. Jangan sampai niat baik kita untuk berbagi daging berkualitas tercederai hanya karena salah dalam mengelola upah operasional di lapangan.

Mari #KawanAksi, percayakan kurban Kamu kepada lembaga profesional yang menerapkan standar fikih yang ketat dalam setiap prosesnya, dari hulu hingga ke pelosok nusantara: 👉 Kurban Amanah Sesuai Syariat – Wujud Aksi Nyata