Gema takbir Idul Adha memang membawa kebahagiaan yang membekas di hati masyarakat. Di beberapa tempat, panitia mungkin masih disibukkan dengan urusan pembagian hasil sembelihan. Namun, dalam ranah fikih Islam, ibadah kurban (Udhhiyah) memiliki batasan waktu yang sangat ketat dan tidak boleh ditawar. Banyak di antara kita yang belum mengetahui bahwa jika penyembelihan dilakukan lewat dari hari yang ditentukan—apalagi hingga satu minggu—maka nilai ibadahnya akan berubah.
Mari #KawanAksi, kita bedah aturan batas waktu kurban ini berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadits yang sahih agar ibadah kita senantiasa bernilai sempurna.
1. Isyarat Al-Qur’an Mengenai Hari-Hari Kurban
Allah SWT telah mengisyaratkan adanya batasan hari yang ditentukan untuk mengingat nama-Nya dan menyembelih hewan kurban. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 28:
“…dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “hari-hari yang telah ditentukan” (Ayyamum Ma’lumat) dalam konteks penyembelihan adalah Hari Raya Idul Adha dan Hari-Hari Tasyrik.
2. Penjelasan Hadits: Batas Waktu Hanya 4 Hari
Waktu penyembelihan secara sah dimulai setelah selesainya salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jika disembelih sebelum salat Id, maka hewan itu hanya menjadi daging konsumsi biasa, bukan kurban.
Waktu penyembelihan ini kemudian berlanjut selama 3 hari berturut-turut setelahnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik). Rasulullah ﷺ bersabda dengan sangat jelas mengenai hal ini:
“Semua hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan (kurban).” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dinilai sahih oleh Al-Albani).
Begitu matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka pintu ibadah kurban untuk tahun tersebut resmi ditutup. Jika dihitung sejak hari H lebaran, total waktu yang diberikan syariat hanyalah 4 hari.
3. Bagaimana Jika Menyembelih Setelah Lewat Seminggu?
Jika ada seseorang atau sebuah lembaga baru menyembelih hewan satu minggu setelah Idul Adha (artinya sudah memasuki tanggal 20 Dzulhijjah), bagaimanakah statusnya?
Secara hukum fikih, sembelihan tersebut tidak lagi disebut sebagai ibadah kurban, melainkan otomatis bergeser statusnya menjadi sedekah daging biasa. Sembelihannya tetap sah, halal dimakan, dan tetap mendatangkan pahala kebaikan sedekah. Namun, keutamaan khusus, kekhususan pahala kurban tahunan, serta syiar ibadah Udhhiyah-nya telah hilang karena melewati batas waktu (deadline) yang ditetapkan rasul.
Jembatan Kebaikan Gizi Sepanjang Tahun
Aturan fikih memang membatasi ritual ibadah kurban hanya dalam waktu 4 hari demi menjaga kedisiplinan syariat. Namun, di sisi lain, kebutuhan pangan dan perbaikan gizi masyarakat dhuafa serta anak-anak di zona stunting pelosok negeri terus berjalan sepanjang tahun, tidak terbatas pada hari raya saja.
Oleh karena itu, bagi #KawanAksi yang kemarin belum sempat mengambil bagian atau terlewat berkurban di hari Tasyrik, Kamutetap bisa menyebarkan manfaat protein hewani secara berkelanjutan melalui program Sedekah Daging Nusantara bersama Wujud Aksi Nyata: 👉 Salurkan Sedekah Daging Pelosok – Wujud Aksi Nyata
Patuh pada Batas Syariat
Ibadah yang diterima adalah ibadah yang ikhlas dan mengikuti petunjuk (sunnah) Rasulullah ﷺ. Dengan memahami batas waktu 4 hari ini, kita diajarkan untuk lebih matang dalam merencanakan kurban di tahun-tahun berikutnya agar tidak terlewat dari waktu yang telah digariskan oleh agama.