Dalam Islam, kewajiban ibadah yang tidak bisa kita tunaikan karena alasan tertentu tidak lantas gugur begitu saja. Fidyah adalah jalan keluar yang Allah berikan bagi hamba-Nya yang memiliki udzur syar’i secara permanen.
Namun, menganggap remeh atau terus menunda-nunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang jelas memiliki konsekuensi serius, baik dari sisi hukum fikih maupun nilai spiritual.
1. Hutang yang Terus Melekat (Hak Allah)
Fidyah adalah kewajiban maliyah (harta) yang berstatus sebagai hutang kepada Allah SWT. Selama belum ditunaikan, kewajiban tersebut tetap melingkar di leher seseorang.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (No. 1953) dan Imam Muslim (No. 1148), Rasulullah ﷺ bersabda:
“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
Bahkan, jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan fidyah, maka fidyah tersebut harus diambil dari harta warisannya sebelum dibagikan kepada ahli waris, sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi.
2. Menunda Tanpa Alasan Adalah Kedzaliman
Secara syariat, menunda penunaian hak orang lain (dalam hal ini kaum fakir miskin) saat kita sudah memiliki kemampuan adalah hal yang dilarang. Hal ini sejalan dengan kaidah umum dalam hadits Shahih Bukhari (No. 2287):
“Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu adalah sebuah kedzaliman.”
Mengingat fidyah tujuannya adalah memberi makan orang miskin, menunda pembayarannya berarti menunda sampainya rezeki kepada mereka yang sangat membutuhkan.
3. Konsekuensi Penambahan Kewajiban (Denda Keterlambatan)
Dalam pandangan Madzhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, terdapat konsekuensi khusus bagi orang yang menunda Qadha (mengganti puasa) tanpa alasan hingga bertemu Ramadhan tahun berikutnya.
Berdasarkan keterangan dalam Kitab Fathul Qarib Al-Mujib, orang tersebut wajib melakukan dua hal sekaligus:
-
Tetap wajib mengganti (Qadha) puasanya.
-
Wajib membayar fidyah sebagai denda (kifarat) atas keterlambatannya tersebut.
Jika keterlambatan ini terus berlanjut hingga melewati beberapa kali bulan Ramadhan, maka sebagian ulama berpendapat fidyahnya akan berlipat ganda sesuai jumlah tahun yang dilewati.
4. Hilangnya Keberkahan Harta
Fidyah bukan sekadar denda, melainkan instrumen pembersihan diri. Mengabaikan kewajiban ini berarti membiarkan ada hak orang miskin yang tercampur dalam harta kita secara tidak sah. Dalam Islam, keberkahan harta sangat bergantung pada seberapa bersih kita mengeluarkan hak-hak sosial di dalamnya.
Selesaikan Hutangmu, Tenangkan Hatimu
#KawanAksi, menunda fidyah berarti menumpuk beban di masa depan. Mari kita bersihkan diri dan harta dengan segera menyelesaikan tanggungan fidyah sebelum melangkah lebih jauh menuju Ramadhan 2026.
Tunaikan fidyahmu secara amanah dan tepat sasaran melalui lembaga resmi: 👉 Wujud Aksi Nyata – Layanan Fidyah Terpercaya