Ayat Al Quran Keharaman Judi Online Dalam Islam

Judi adalah salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam karena dampaknya yang merugikan baik secara individu maupun sosial. Di era digital saat ini, bentuk perjudian telah berkembang menjadi judi online yang semakin marak. Namun, prinsip Islam mengenai keharaman judi tetap tidak berubah, termasuk untuk judi online. Dalam artikel ini, kita akan membahas ayat-ayat Al-Qur’an yang menegaskan keharaman judi, serta alasan mengapa judi online dilarang dalam Islam.

1. Surat Al-Baqarah: 29

Surat Al-Baqarah ayat 219 menyatakan bahwa dalam Khamar (minuman keras) dan maysir (perjudian) terdapat dosa besar meskipun ada beberapa manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Ayat ini menekankan bahwa meskipun ada keuntungan materi dari perjudian, dampak negatifnya jauh lebih besar bagi individu dan masyarakat.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”

Maysir atau judi dalam ayat ini diambil dari akar kata yang berarti gampang, karena hasil dari perjudian didapatkan dengan mudah tanpa usaha keras, hanya mengandalkan undian dan faktor keberuntungan. Nabi Muhammad saw diperintahkan oleh Allah untuk menjawab pertanyaan tentang Khamar dan judi dengan menjelaskan bahwa pada keduanya terdapat dosa besar, seperti hilangnya keseimbangan, gangguan kesehatan, penipuan, kebohongan, perolehan harta tanpa hak, benih permusuhan, serta beberapa manfaat duniawi bagi segelintir orang seperti keuntungan materi, kesenangan sementara, kehangatan di musim dingin, dan lapangan kerja.

2. Surat al-Maidah ayat 90

Ayat 90 menyebutkan bahwa Khamar, perjudian, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan dan memerintahkan agar umat Islam menjauhinya agar dapat beruntung.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-Adzhim, Jilid III, halaman 160 menjelaskan bahwa surat Al-Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa secara tegas Allah melarang orang beriman untuk meminum Khamar dan berjudi. Ayat ini menegaskan betapa pentingnya menjauhi dua perbuatan tersebut karena keduanya termasuk dalam kategori perbuatan buruk yang dapat merusak moral dan etika seorang Muslim. Pelarangan ini adalah bagian dari upaya Allah untuk melindungi hamba-hamba-Nya dari perbuatan yang membawa kerusakan pada diri sendiri dan masyarakat.

Semoga artikel ini bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai keharaman judi online dalam Islam. Mari bersama-sama berupaya menjauhi larangan-Nya dan menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Al-Qur’an.