Bersentuhan dengan Lawan Jenis Apakah Membatalkan Wudhu? Penjalasan Menurut Para Ulama

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim adalah apakah wudhu batal jika bersentuhan dengan lawan jenis. Meskipun tampak sederhana, persoalan ini sering kali menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama. Untuk itu, mari kita kupas lebih dalam terkait hal ini dari perspektif fiqh dan mazhab-mazhab utama.

Hukum Wudhu

Wudhu adalah salah satu syarat sahnya salat dan ibadah lainnya. Dengan berwudhu, seorang Muslim membersihkan diri secara lahir dan batin, sehingga lebih siap untuk berkomunikasi dengan Allah. Namun, ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu, seperti buang air kecil atau besar, tidur lelap, serta menyentuh aurat.

Salah satu pertanyaan penting yang sering timbul adalah, apakah bersentuhan dengan lawan jenis, baik disengaja maupun tidak, membatalkan wudhu?

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Bersentuhan dengan Lawan Jenis

Para ulama berbeda pendapat terkait hal ini, tergantung pada mazhab yang mereka ikuti. Berikut penjelasannya berdasarkan empat mazhab utama dalam Islam:

1. Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, baik dengan syahwat atau tidak, dianggap membatalkan wudhu. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa sentuhan fisik dengan lawan jenis berpotensi menimbulkan nafsu dan dapat mengurangi kesucian wudhu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 43, yang berbunyi, “… atau kamu menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah…”

2. Mazhab Hanafi

Sebaliknya, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa bersentuhan dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu, kecuali jika diiringi dengan syahwat. Dalam pandangan ini, wudhu tidak rusak hanya karena sentuhan fisik tanpa ada nafsu. Ini mengacu pada praktik Rasulullah SAW yang terkadang menyentuh istri-istrinya, namun beliau tidak memperbarui wudhunya.

3. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menurut mereka, wudhu hanya batal jika bersentuhan dengan lawan jenis yang disertai dengan syahwat atau gairah. Jika tidak ada perasaan seperti itu, wudhu tetap sah.

4. Mazhab Hambali

Pendapat dari Mazhab Hambali serupa dengan Mazhab Hanafi, yaitu bahwa sentuhan dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu, kecuali jika ada nafsu atau syahwat yang terlibat. Jika sentuhan tersebut terjadi tanpa perasaan gairah, maka wudhu tetap sah.

Kesimpulan: Mana yang Harus Diikuti?

Melihat adanya perbedaan pendapat ini, seorang Muslim dianjurkan untuk mengikuti pendapat ulama dari mazhab yang ia yakini dan amalkan. Namun, bagi mereka yang meragukan sahnya wudhu setelah bersentuhan dengan lawan jenis, langkah yang bijak adalah memperbarui wudhu agar lebih yakin dan tenang dalam beribadah.