Bolehkah Dua Jenazah Dikubur dalam Satu Liang Lahat? Ini Penjelasannya

Dalam suasana duka, terkadang muncul pertanyaan penting dari keluarga yang ditinggalkan: apakah dua orang yang meninggal dalam satu keluarga boleh dikuburkan dalam satu liang lahat? Misalnya, seorang suami-istri atau ayah dan anak yang wafat di waktu bersamaan—apakah diperbolehkan syariat Islam untuk disemayamkan bersama?

Menurut ajaran Islam, menyatukan dua jenazah dalam satu liang lahat dibolehkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, keterbatasan lahan, atau ketika dua orang tersebut memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat. Rasulullah ﷺ pernah melakukan hal serupa saat Perang Uhud, di mana dua syuhada dimakamkan dalam satu liang lahat. Dalam hadits riwayat Bukhari, Nabi bersabda bahwa beliau akan mendahulukan siapa yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya untuk dimasukkan terlebih dahulu ke dalam liang.

Namun, jika tidak ada keadaan darurat, maka yang paling utama dan dianjurkan dalam Islam adalah satu liang lahat untuk satu jenazah. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah dan menjaga hak masing-masing individu dalam proses penguburan.

Dalam praktiknya, selain hukum syariat, masyarakat juga perlu memperhatikan aturan administrasi dan kebijakan pemakaman setempat. Beberapa tempat mengizinkan sistem liang keluarga atau tumpuk, namun tetap memerlukan izin dan kesepakatan dari pihak keluarga serta pengelola makam.

Menyemayamkan jenazah bukan hanya soal teknis penguburan, tapi juga tentang nilai kemanusiaan, penghormatan terakhir, dan pelaksanaan amanah. Islam sangat menghargai kesucian tubuh jenazah, baik dalam hidup maupun setelah wafat, sehingga segala prosesnya perlu dilakukan dengan penuh kehormatan.

Pada akhirnya, setiap keluarga tentu ingin memberikan pemakaman terbaik bagi orang tercintanya. Bila ada kondisi darurat atau pertimbangan kemaslahatan, maka menguburkan dua orang dalam satu liang lahat adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, selama tetap menjaga adab dan ketentuan yang berlaku.