#KawanAksi, setiap memasuki penghujung tahun, diskusi mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim kembali menghangat. Agar kita tidak terjebak dalam perdebatan tanpa ujung, penting bagi kita untuk merujuk pada otoritas hukum Islam yang sah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Berikut adalah rangkuman hukum dan pandangan resmi yang dirangkum dari berbagai sumber kredibel:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Wilayah Ijtihad
Melansir dari laman resmi MUI Digital, Sekretaris Jenderal MUI menjelaskan bahwa mengucapkan selamat Natal masuk dalam wilayah ijtihad (perbedaan pendapat ulama). Dikutip dari pernyataan KH Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah), beliau menyatakan bahwa ucapan tersebut diperbolehkan selama niatnya adalah untuk menjaga hubungan baik dan toleransi, tanpa meyakini akidah agama lain atau mengikuti ritual ibadahnya.
2. Perspektif Internasional: Dar al-Ifta al-Misriyyah (Mesir)
Merujuk pada lembaga fatwa internasional terkemuka, Dar al-Ifta al-Misriyyah, hukum mengucapkan selamat kepada non-muslim di hari raya mereka adalah Mustahab (Dianjurkan). Dikutip dari laman resminya, lembaga ini menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari al-birr (kebaikan) dan akhlak mulia yang diperintahkan Islam untuk menunjukkan kedamaian dan kerukunan antarmanusia di seluruh dunia.
3. Nahdlatul Ulama (NU): Perspektif Al-Qur’an
Merujuk pada kajian di NU Online, banyak ulama termasuk Prof. M. Quraish Shihab berpendapat bahwa ucapan tersebut diperbolehkan. Dasar yang digunakan salah satunya adalah penghormatan terhadap Nabi Isa AS sebagaimana diabadikan dalam Al-Qur’an (QS. Maryam: 33). Beliau menegaskan bahwa mengucapkan selamat atas kelahiran seorang Nabi tidaklah dilarang selama akidah tauhid kita tetap terjaga.
4. Kementerian Agama RI & Muhammadiyah: Moderasi dan Kerukunan
Kementerian Agama RI memandang ucapan selamat sebagai wujud nyata dari Moderasi Beragama. Sejalan dengan itu, dikutip dari Muhammadiyah.or.id, ditekankan bahwa toleransi yang otentik adalah saling menghargai tanpa harus mengorbankan akidah. Umat Islam didorong untuk tetap berbuat baik dalam urusan kemanusiaan dan sosial kepada siapa pun tanpa memandang perbedaan keyakinan.
Kesimpulan untuk #KawanAksi
Berdasarkan sumber-sumber valid dari dalam dan luar negeri, dapat disimpulkan bahwa:
-
Aspek Sosial & Kemanusiaan: Mengucapkan selamat Natal diperbolehkan bahkan dianjurkan oleh lembaga fatwa dunia jika tujuannya untuk menjaga perdamaian dan kerukunan sesama manusia.
-
Batasan Ibadah: Kita tetap wajib menjaga batasan dengan tidak mengikuti ritual ibadah atau menggunakan simbol-simbol keagamaan mereka.
Toleransi adalah membiarkan yang berbeda tetap berbeda, namun tetap bisa berdampingan dengan damai.
Dengan memahami pandangan para ulama dan lembaga resmi ini, semoga #KawanAksi bisa lebih bijak dalam bersosialisasi. Karena Islam adalah agama yang Rahmatan lil ‘Alamin—membawa rahmat bagi seluruh alam.
Mari terus tebarkan kedamaian dan aksi nyata bagi sesama!