Zakat vs Utang: Mana yang Harus Didahulukan? Simak Penjelasan dan Dalilnya!

Mungkin pernah muncul pertanyaan di benak para muzaki: “Saya punya tabungan yang sudah masuk nisab, tapi saya juga punya utang cicilan. Apakah saya tetap harus bayar zakat mal atau lunasin utang dulu?”

Memahami urutan prioritas dalam keuangan syariah sangat penting agar kita tidak melalaikan kewajiban. Melansir dari berbagai sumber dan kaidah fikih yang berlaku, berikut penjelasannya.

1. Memahami Kewajiban Zakat

Zakat adalah kewajiban yang bersifat mengikat bagi setiap Muslim yang hartanya telah memenuhi syarat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

2. Kedudukan Utang dalam Zakat

Utang memang menjadi pengurang harta. Namun, perlu dibedakan jenisnya. Jika utang tersebut adalah utang mendesak atau yang jatuh tempo pada saat jatuh tempo zakat (haul), maka utang tersebut harus didahulukan untuk dibayar.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik:

“Bulan ini (Ramadhan) adalah bulan zakat kalian. Maka barangsiapa yang memiliki utang, hendaklah ia melunasinya terlebih dahulu sehingga kalian dapat mengeluarkan zakat dari harta kalian.”

3. Urutan Prioritas yang Benar

Dikutip dari pandangan para ulama, urutan yang benar adalah:

  1. Lunasi Utang Jatuh Tempo: Jika utang tersebut harus dibayar sekarang, bayarlah terlebih dahulu.

  2. Hitung Sisa Harta: Jika setelah dibayar utang sisa harta kamu masih berada di atas nisab (setara 85 gram emas), maka zakat tetap wajib dikeluarkan.

  3. Utang Jangka Panjang: Untuk utang yang pelunasannya masih lama (seperti cicilan bulanan), hanya angsuran pada bulan tersebut yang dianggap pengurang. Saldo selebihnya tetap diperhitungkan sebagai objek zakat.

4. Janji Allah bagi yang Menunaikan Zakat

#KawanAksi, jangan takut harta berkurang karena zakat. Justru dengan mengeluarkan hak orang lain, Allah akan membukakan pintu rezeki untuk melunasi utang-utang kita. Rasulullah SAW menegaskan dalam hadisnya:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah (termasuk zakat) tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)

Kesimpulan untuk #KawanAksi

Utang tidak selalu menggugurkan kewajiban zakat. Jika harta kita masih berlebih setelah memenuhi kebutuhan pokok dan utang mendesak, maka menyegerakan zakat adalah bentuk ketaatan yang mendatangkan keberkahan.

Yuk, bersihkan harta dan jemput keberkahan! Tunaikan Zakat Mal kamu sekarang untuk bantu meringankan beban sesama melalui program-program kemanusiaan kami.

🔗 TUNAIKAN ZAKAT DISINI