Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat. Namun, ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Dalam Islam, tindakan ini memiliki konsekuensi dan hukuman tertentu. Artikel ini akan membahas hukuman bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa.
Dosa Meninggalkan Puasa
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal, sebagaimana ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 183.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dalam ayat yang lain, Allah SWT memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzur untuk meninggalkan puasa.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS Al-Baqarah: 185)
Sebaliknya, orang yang tidak memiliki uzur tidak boleh meninggalkan puasa Ramadan, sebagaimana dijelaskan dalam buku Hadis Tarbawi karya Bukhari Umar. Kewajiban ini tetap berlaku bagi mereka yang mampu menjalankannya tanpa adanya hambatan yang dibenarkan oleh syariat.
Rasulullah SAW memberikan ancaman yang keras bagi mereka yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan. Beliau menegaskan bahwa satu hari puasa yang ditinggalkan tanpa alasan tidak akan bisa tergantikan, meskipun seseorang berusaha membayarnya sepanjang hidupnya.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Hurairah RA yang menyebutkan ancaman Rasulullah SAW terhadap mereka yang melalaikan puasa tanpa uzur.
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya: “Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah)
Lebih dari itu, mereka yang dengan sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang sah akan menghadapi ancaman dan siksaan yang menyakitkan di akhirat kelak.