Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah mandi di siang hari. Apakah benar mandi saat berpuasa bisa membatalkan puasa?
Dalam Islam ada sejumlah perkara yang bisa membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja. Lalu apakah mandi di siang hari dapat mempengaruhi puasa seseorang?
Mandi di Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa
Menurut buku Step by Step Fiqih Puasa Edisi Revisi yang ditulis Agus Arifin, mandi di siang hari ketika berpuasa diperbolehkan. Artinya, perkara tersebut tidak membatalkan puasa seseorang.
Tidak ada larangan langsung dari Nabi Muhammad SAW ataupun dalil yang membahas larangan mandi di siang hari saat puasa. Sebab, tujuan mandi ketika siang untuk mendinginkan tubuh ketika cuaca dirasa panas.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah-nya yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina mengatakan bahwa menyiramkan air ke tubuh dan menyelam ke dalam air diperbolehkan ketika sedang berpuasa. Ini sebagaimana merujuk pada hadits dari Abu Bakar bin Abdurrahman,
“Aku pernah melihat Rasulullah SAW menuangkan air ke atas kepala beliau ketika sedang berpuasa, lantaran dahaga atau panas.” (HR Ahmad, Malik dan Abu Daud)
Apabila ada air yang masuk melalui rongga secara tidak sengaja saat mandi, puasa seseorang tetap sah. Lain halnya jika air tersebut dimasukkan secara sengaja sehingga puasanya tergolong batal.
5 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Masih dari sumber yang sama, berikut sejumlah hal yang tidak membatalkan puasa namun sering menjadi pertanyaan setiap muslim ketika berpuasa.
1. Menggunakan Celak
Menggunakan celak atau meneteskan sesuatu ke mata diperbolehkan. Hal ini bukan termasuk perkara yang membatalkan puasa.
2. Bekam
Bekam juga tidak membatalkan puasa seseorang. Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani).” (HR Tirmidzi dan Baihaqi).
3. Berkumur dan Memasukkan Air ke Hidung
Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung diperbolehkan ketika berpuasa, khususnya saat wudhu sebelum salat. Namun, jika dilakukan secara berlebihan maka makruh sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Jika engkau menghirup air, hendaknya engkau lakukan dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa.” (HR Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Daud)
4. Suntik
Suntik bukan hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam hal ini, suntik yang dimaksud seperti mengandung obat untuk sakit atau vaksin.
5. Menelan Sesuatu yang Tak Dapat Dielakkan
Maksud dari menelan sesuatu yang tak dapat dielakkan seperti ludah, menghirup debu jalan tanpa disengaja, sisa tepung, dahak, lendir dan semacamnya.