Fidyah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis atau usia lanjut, dan tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya dengan puasa di lain waktu.
Membayar fidyah merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Islam sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dan tidak dapat diqadha. Oleh karena itu, memahami cara bayar fidyah puasa Ramadan dengan benar sangat penting agar kewajiban ini dapat dilaksanakan sesuai syariat.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Fidyah diwajibkan bagi:
- Orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.
- Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
- Wanita hamil atau menyusui, jika meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi anaknya.
- Orang yang meninggal dunia, jika ada tanggungan puasa yang belum sempat diganti dan keluarganya ingin membayar fidyah atas nama almarhum.
Cara Membayar Fidyah
Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, dijelaskan bahwa fidyah diberikan kepada satu orang miskin dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan hari puasa yang ditinggalkan. Artinya, setiap hari yang tidak berpuasa wajib diganti dengan fidyah yang diberikan kepada satu penerima.
Menurut pandangan Imam Syafi’i dan Imam Malik, kadar fidyah yang harus dikeluarkan per hari adalah satu mud, yang setara dengan sekitar 5 hingga 6 liter makanan pokok.
Sementara itu, mazhab Hanafi menetapkan ukuran fidyah sebesar satu sha’, yaitu sekitar 3,125 kg sesuai dengan makanan yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili yang menyatakan bahwa fidyah berjumlah satu sha’, yang terdiri dari empat mud. Satu mud sendiri memiliki berat sekitar 674 gram, sehingga total empat mud setara dengan 2,176 kg atau sekitar 2,75 liter bahan makanan pokok.
Selain itu, buku Jabalkat I yang disusun oleh Purna Siswa 2015 MHM Lirboyo menjelaskan bahwa tujuan utama fidyah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan uang, asalkan jumlahnya setara dengan nilai makanan pokok yang seharusnya diberikan.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jabodetabek, fidyah ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari untuk setiap individu. Jumlah yang harus dibayarkan adalah dikalikan dengan berapa banyak batal puasa pada bulan Ramadan.