Kisah Anas bin Malik ra.: Meneladani Syariat Fidyah bagi yang Tak Lagi Mampu Berpuasa

Menjelang Ramadhan, kita sering mendengar istilah Fidyah. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam syariat, fidyah adalah pengganti bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan yang dibenarkan oleh agama dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain.

Bagaimana awal mula praktik ini dilakukan oleh para sahabat Nabi ﷺ? Kisah Sahabat Anas bin Malik ra. adalah rujukan utamanya.

Ketika Kekuatan Fisik Mulai Berkurang

Anas bin Malik ra. adalah pelayan setia Rasulullah ﷺ yang dianugerahi umur panjang. Beliau hidup hingga usia lebih dari 100 tahun. Di masa senjanya, fisik Anas bin Malik mulai melemah sehingga beliau merasa berat untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Meskipun memiliki semangat ibadah yang luar biasa, beliau menyadari bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang dalam kesulitan.

Cara Anas bin Malik ra. Menunaikan Fidyah

Berdasarkan riwayat yang valid, ketika Anas bin Malik ra. sudah tidak mampu lagi berpuasa karena faktor usia, beliau tidak memaksakan diri, namun juga tidak membiarkan kewajibannya hilang begitu saja.

Dalam kitab Sunan ad-Daraquthni dan Musannaf Abdurrazzaq, disebutkan:

“Bahwasanya Anas bin Malik saat sudah tua renta dan tidak mampu lagi berpuasa, beliau membuat satu wadah besar berisi Tharid (roti yang diremas dan dicampur kuah daging), lalu beliau memanggil 30 orang miskin dan mengenyangkan mereka semua.”

Anas bin Malik ra. memilih untuk menjamu 30 orang miskin sekaligus sebagai ganti dari 30 hari puasa yang beliau tinggalkan. Inilah salah satu bentuk penunaian fidyah yang menjadi dasar bagi umat Islam hingga saat ini.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berdasarkan kisah tersebut dan landasan QS. Al-Baqarah: 184, para ulama menyimpulkan bahwa fidyah wajib ditunaikan oleh:

  1. Lansia (Orang Tua Renta): Yang sudah tidak mampu lagi berpuasa.

  2. Orang Sakit Parah: Yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut keterangan medis.

  3. Ibu Hamil atau Menyusui: (Dalam kondisi tertentu/madzhab tertentu) yang mengkhawatirkan keselamatan bayinya.

Hikmah di Balik Fidyah

Kisah Anas bin Malik ra. mengajarkan kita bahwa Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Namun di sisi lain, Islam tetap memberikan jalan agar pahala ibadah tersebut tetap mengalir melalui jalan kemanusiaan, yaitu dengan memberi makan kepada mereka yang membutuhkan.

Sempurnakan Kewajiban Sebelum Ramadhan

#KawanAksi, kisah Anas bin Malik ra. mengingatkan kita untuk segera mengevaluasi diri atau keluarga kita. Apakah ada tanggungan puasa yang harus ditebus dengan fidyah? Jangan biarkan kewajiban itu tertunda.

Mari tunaikan fidyahmu sekarang agar ibadah Ramadhan nanti terasa lebih tenang dan berkah KLIK DISINI!