Menjelang Idul Adha, umat Islam kerap dihadapkan pada dua pilihan: berkurban sendiri dengan seekor sapi, atau berkurban secara patungan, biasanya tujuh orang bersama-sama membeli satu ekor sapi. Banyak yang kemudian bertanya, dari dua bentuk ini, mana yang lebih besar pahalanya? Apakah berkurban sendiri lebih utama daripada berkurban bersama?
Secara umum, keduanya adalah bentuk ibadah yang sah dan bernilai besar di sisi Allah. Kurban adalah ibadah taqarrub, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan ternak yang telah ditentukan, pada waktu yang telah ditentukan pula. Firman Allah dalam Al-Qur’an, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2) menjadi dasar bahwa kurban adalah bentuk pengabdian dan rasa syukur seorang Muslim.
Dalam praktiknya, Rasulullah ﷺ sendiri pernah menyembelih dua ekor kambing sebagai kurban atas nama beliau dan keluarganya. Hal ini menjadi dasar bahwa berkurban sendiri dengan hewan kurban penuh, seperti seekor sapi, adalah bentuk kurban yang sangat dianjurkan. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ bahkan menyebutkan bahwa kurban pribadi lebih utama (afdhal) jika seseorang mampu secara finansial, karena pahala dan amalnya utuh untuk satu orang.
Baca Juga: Pengen Kurban Tapi Dana Terbatas? Patungan Aja, Boleh Kok!
Namun demikian, berkurban secara patungan juga memiliki dasar yang kuat dalam syariat. Dalam hadis sahih riwayat Muslim, Jabir bin Abdullah mengatakan bahwa para sahabat bersama Rasulullah ﷺ pernah berkurban satu ekor unta untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi juga untuk tujuh orang. Ini menjadi dalil bahwa kurban kolektif itu dibolehkan dan berpahala penuh, asalkan semua peserta berniat ibadah atas nama Allah, bukan sekadar sedekah daging.
Lantas, apakah pahala kurban patungan lebih kecil dibanding kurban pribadi? Jawabannya: tidak. Keduanya sama-sama berpahala besar jika dilakukan dengan niat yang ikhlas, ridho karena Allah Ta’ala dan memenuhi syarat sah kurban. Yang membedakan hanyalah tingkat keutamaannya. Kurban pribadi lebih afdhal bila mampu, tapi patungan tetap sah dan sangat dianjurkan bagi yang tidak mampu secara sendiri.
Allah tidak menilai dari jumlah hewan yang dikurbankan, melainkan dari ketulusan hati pelakunya. Dalam Al-Qur’an ditegaskan, “Daging-daging unta dan darahnya itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37) Maka, baik kurban sendiri maupun patungan, keduanya merupakan amal besar yang disyukuri dan diterima oleh Allah, selama dilakukan dengan niat yang lurus dan kemampuan yang jujur.