Melakukan Fidyah dalam Islam dan Waktu yang Tepat Untuk melakukannya

Fidyah adalah bentuk kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit parah atau usia lanjut, yang membuatnya sulit untuk berpuasa. Dalam Islam, fidyah menjadi salah satu alternatif bagi mereka yang tidak mampu menunaikan puasa dan tidak dapat menggantinya di waktu lain. Lalu, bagaimana cara membayar fidyah dan kapan waktu yang tepat untuk melakukannya?

Apa Itu Fidyah?

Secara istilah, fidyah berasal kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Dilansir laman Nahdlatul Ulama (NU), secara syariat,  adalah denda karena meninggalkan kewajiban/melakukan larangan yang wajib ditunaikan.

Kewajiban tentang Fidyah disebutkan dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS Al-Baqarah:184).

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Berikut adalah kategori orang-orang yang diwajibkan membayar fidyah:

1. Orang Sakit Parah

Orang yang menderita penyakit kronis atau parah dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, serta tidak ada harapan untuk sembuh, diwajibkan membayar  sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

2. Lansia (Orang Tua yang Lemah)

Orang yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah juga diwajibkan membayar fidyah. Kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa menjadikan fidyah sebagai pilihan untuk memenuhi kewajiban agama mereka.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang khawatir jika puasa akan membahayakan dirinya atau bayinya boleh tidak berpuasa dan dapat menggantinya dengan membayar fidyah, terutama jika tidak memungkinkan untuk mengqadha puasa di kemudian hari.

Jenis dan Cara Menghitung Fidyah
1. Bahan Pokok

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan yaitu satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Juz 3 oleh Wahbah az-Zuhaili, jumhur fidyah satu mud makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud itu seperti beras.

Jika dikonversikan ke dalam hitungan gram, artinya satu mud sama dengan 675 gram atau 6,75 ons atau 0,75 kg. Sementara menurut Ali Jum’ah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah menyebut satu mud sekitar 510 gram atau 5,10 ons.

Dalam buku 125 Masalah Puasa tulisan Muhammad Anis Sumaji, Imam Syafi’i dan Maliki menyebut kadar fidyah yang wajib dikeluarkan adalah 5 atau 6 liter makanan pokok, sementara menurut mazhab Hanafi sekitar satu sha’ atau 3,125 kg kebiasaan makanan setempat.

2. Uang

Sebelumnya dijelaskan bahwa harta untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok wilayah setempat. Namun, menurut mayorits ulama mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain.

Pendapat tersebut berargumen dengan nash syariat yang secara tegas untuk memberi makanan pokok kepada fakir/miskin, bukan memberi jenis lain.

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) dengan setara makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits. Contohnya ditunaikan dalam bentuk uang.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperbolehkan pemberian berupa uang untuk disalurkan kepada orang miskin.

Kadar bayar fidyah puasa dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya. Menurut SK tersebut, bayar fidyah puasa dengan uang Rp60.000 per hari (puasa) untuk satu orang.

Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah

Waktu membayar fidyah puasa bagi orang sakit parah, tua renta dan wanita hamil/menyusui diperbolehkan pada waktu setelah subuh untuk setiap hari puasa.

Boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya. Bahkan lebih utama saat di permulaan malam. Selain itu, diperbolehkan juga diakhirkan di hari berikutnya atau di luar bulan Ramadhan.

Membayar fidyah dalam Islam adalah salah satu bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab atas kewajiban puasa yang tidak dapat ditunaikan. Penting untuk memastikan  dibayarkan tepat waktu dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Dengan membayar, seorang Muslim tetap dapat menjalankan kewajibannya di tengah keterbatasan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Dengan memahami tata cara dan waktu yang tepat dalam membayar fidyah, umat Muslim diharapkan dapat melaksanakan kewajiban ini dengan benar dan tepat sasaran.