Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Islam. Namun, sering muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah merokok. Apakah merokok benar-benar membatalkan puasa?
Sejumlah umat muslim kerap kebingungan dengan hukum merokok saat berpuasa, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Empat mazhab telah membahas hukum mengenai hal ini. Bagaimana pandangan para ulama dari berbagai mazhab? Artikel ini akan membahasnya secara rinci berdasarkan pendapat dari empat mazhab besar dalam Islam.
Hukum Merokok saat Puasa Menurut 4 Mazhab
Mengutip buku Fikih Puasa oleh Ali Musthafa Siregar, para ulama empat mazhab telah membahas tentang hukum merokok saat berpuasa. Semua sepakat mengatakan hukum merokok saat puasa adalah membatalkan dan termasuk bid’ah yang buruk.
Berikut pendapat ulama dari empat mazhab mengenai hukum merokok saat puasa:
1. Mazhab Syafi’i
Ulama Syafi’iyyah Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap atau uap menjadi dua, yakni yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan.
Asap yang membatalkan puasa menurut Syekh Sulaiman adalah asap yang dihisab (rokok). Sementara itu, asap yang tidak membatalkan adalah asap dari masakan.
“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya),” kata Syekh Sulaiman, dinukil Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah.
2. Mazhab Hanafi
Mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, para pengikut Imam Hanafi menetapkan merokok sebagai perkara yang umum, seperti halnya berkumur. Hal itu dijelaskan lewat sebuah kisah saat seseorang yang bertanya kepada Syekh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari Ramadan. Kemudian Syekh pun menjawab,
“Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”
3. Mazhab Hambali
Dalam buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, pendapat Imam Hambali menyatakan merokok dapat membatalkan puasa. Mazhab ini meyakini sesuatu (benda) yang tertelan ke perut atau melalui pembuluh nadi, beberapa lubang di tubuh secara sengaja, maka tindakan tersebut menyebabkan puasanya batal.
Benda yang dimaksud dalam hal ini adalah makanan, minuman, dahak, obat, tembakau, kerikil, atau merokok.
4. Mazhab Maliki
Imam Maliki berpendapat, segala sesuatu yang masuk ke tenggorokan melalui mulut, hidung, ataupun telinga, baik secara sengaja ataupun tidak disengaja, seperti air dan sejenis asap rokok, maka hukumnya adalah batal bagi yang berpuasa, seperti dikutip dari buku Fiqih Puasa: Memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin.
Dalil yang Mendukung Pendapat Ulama
Para ulama yang menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa merujuk pada beberapa dalil, di antaranya:
Surat Al-Baqarah ayat 187
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ١٨٧
artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
yang menjelaskan tentang larangan makan dan minum saat berpuasa. Asap rokok dianggap serupa dengan sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan dampak tertentu.
Hadis Nabi SAW, yang menyatakan bahwa puasa batal karena “sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang tubuh yang terbuka.” Rokok termasuk dalam kategori ini karena asapnya masuk ke paru-paru