Panduan Memilih Hewan Kurban yang Sehat Sesuai Syariat Islam

Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kurban adalah memastikan bahwa hewan yang akan disembelih memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Islam tidak hanya mengatur tata cara penyembelihan, tetapi juga menetapkan jenis dan kondisi hewan yang sah untuk dikurbankan.

Dalam Islam, hewan yang sah dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”
(QS. Al-Hajj: 34)

Dari ayat tersebut, jelas bahwa hanya an‘am (binatang ternak) yang boleh dijadikan hewan kurban. Selain dari lima jenis itu, hewan lain seperti ayam, kelinci, atau kuda, meskipun halal dimakan, tidak sah dijadikan hewan kurban dalam rangka ibadah Iduladha.

Rasulullah SAW juga memberikan panduan tegas mengenai kondisi fisik hewan kurban. Beliau bersabda:
“Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata. Hewan yang sehat umumnya lincah dan aktif, dengan reaksi yang baik terhadap lingkungannya. Nafsu makan juga menjadi indikator penting bahwa sistem pencernaan dan metabolisme tubuhnya berfungsi normal.

Ciri lainnya adalah kemampuan berdiri tegak dan berjalan tanpa pincang. Bulu hewan yang sehat tampak bersih, tidak kusam, dan bebas dari parasit. Hidung basah dan lembap, serta bersihnya lubang hidung, mulut, dan anus dari lendir atau cairan tidak normal, menandakan kondisi fisik yang prima.

Selain itu, usia hewan kurban juga harus memenuhi syarat. Berdasarkan hadits Nabi SAW:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang telah cukup umur), kecuali jika sulit maka sembelihlah jadz’ah dari domba.”
(HR. Muslim)
Penjelasannya:

  • Domba/kambing: Minimal berumur 1 tahun (atau domba berumur 6 bulan jika sudah tampak besar seperti 1 tahun).

  • Sapi/kerbau: Minimal 2 tahun.

  • Unta: Minimal 5 tahun.

Demi menjaga kesehatan hewan dan syarat sah kurban, sangat disarankan untuk membeli hewan yang telah diperiksa dokter hewan dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari instansi berwenang. Ini tidak hanya penting secara agama, tetapi juga dari sisi kesehatan masyarakat.

Dengan memperhatikan jenis dan kondisi hewan sesuai ketentuan syariat, ibadah kurban dapat dilakukan dengan benar dan diterima di sisi Allah SWT. Kurban yang sah bukan hanya menyucikan harta, tetapi juga mempererat hubungan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

Mari wujudkan semangat program Nyata Berkurban melalui Wujud Aksi Nyata. Program ini tak hanya menyentuh sisi ibadah, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat—dengan memilih hewan terbaik, menyalurkannya secara adil, dan memastikan manfaat kurban menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan, kita tidak sekadar menjalankan syariat, tapi juga menghadirkan solusi nyata dan berkelanjutan bagi sesama.