Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa.
Penyaluran fidyah dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau memberikan uang kepada lembaga yang memfasilitasi penyaluran fidyah. Namun, penting untuk memastikan bahwa penyaluran fidyah dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan syariat Islam.
Penyaluran fidyah juga merupakan bentuk suatu kepedulian terhadap sesama yang sangat dianjurkan sebagai amalan yang membawa keberkahan.
Oleh karena itu, Wujud Aksi Nyata terus berikhtiar untuk menebar kebaikan. Melalui program Aksi Penyaluran Fidyah, kami berbagi berkah kepada masyarakat dhuafa. Alhamdulillah penyaluran fidyah kali ini kami laksanakan di 7 daerah Nusantara, yakni:
1. Alor – NTT
2. Kuningan – Jawa Barat
3. Manggarai – NTT
4. Kepulauan Mentawai – Sumatra Barat
5. Bekasi – Jawa Barat
6. Kotawaringin – Kalimantan Tengah
7. Karanganyar – Jawa Tengah
Pendistribusian fidyah berupa sembako dan makanan siap saji telah kami salurkan kepada mereka yang berhak menerimanya melalui para relawan (#kawanaksi) di masing-masing daerah.
Terima kasih untukmu yang telah mengamanahkan hutang fidyahmu kepada Wujud Aksi Nyata. Selain untuk membayar kewajiban, keberkahan fidyah bisa sangat dirasakan bagi para masyarakat dhuafa.
Yuk, mari bersama terus tebarkan kebaikan untuk berbagi makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan dengan menunaikan fidyah.