Dalam ajaran Islam, memahami perbedaan antara air mani, wadi, dan madzi sangat penting, terutama dalam kaitannya dengan kesucian dan pelaksanaan ibadah. Ketiga jenis cairan ini memiliki hukum yang berbeda dalam Islam, baik dari segi penyebab keluarnya maupun cara menyucikannya.
Dalam fikih Islam diketahui terdapat istilah mani, madzi dan wadi sebagai cairan yang keluar dari kemaluan. Apa itu mani, madzi dan wadi? Dan seperti apa perbedaan ketiganya?
Mani
Mani disebut juga air sperma. Air mani adalah cairan yang memancar dari kemaluan dan biasanya disertai rasa nikmat, atau keluar ketika merasakan kenikmatan hubungan intim atau sejenisnya.
Pada pria, air mani berwarna putih kental, sementara pada perempuan berwarna kuning dan lebih cair. Tetapi ada juga yang berpendapat mani pada perempuan tidak sampai keluar, hanya tetap di dalam farj (kemaluan) saja.
Sebagian ulama berpendapat mani adalah najis, namun pandangan yang paling kuat menyatakan mani itu suci. Sebagaimana madzhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa air mani manusia tergolong suci jika keluar dari jalannya yang biasa, keluar setelah berusia genap sembilan tahun (10 tahun untuk laki), dan sekali pun keluar dalam bentuk darah.
Cara menyucikan mani: keluarnya cairan mani mewajibkan muslim untuk mandi junub sebelum mengerjakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Apabila air mani muncrat sehingga mengenai pakaian, maka hendaknya seseorang agar membasuhnya jika masih basah. Sementara bila air mani sudah mengering, maka cukuplah dengan mengeriknya saja.
Madzi
Madzi adalah cairan ringan yang keluar akibat rangsangan saat bercumbu. Madzi juga berarti cairan berupa bening bergetah yang keluar jika seseorang membayangkan sesuatu yang kaitannya dengan jima’ (bersetubuh) atau ketika seseorang sedang bermesraan.
Dijelaskan, madzi merupakan bentuk najis yang sulit dihindari. Terkadang pula seseorang tidak merasakan apa pun saat keluarnya madzi. Madzi dapat keluar dari kemaluan lelaki dan perempuan, tetapi kaum hawa lebih banyak mengeluarkan cairan ini.
Para ulama menyepakati bahwa madzi hukumnya najis. Dan cara menyucikannya cukup membasuhnya dengan air apabila terkena anggota badan. Sementara jika mengenai pakaian maka dibersihkan dengan menuangkan air sepenuh telapak tangan ke bagian yang terkena madzi. Kemudian berwudhu bila akan mendirikan salat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
فَلْيَغْسِلْ ذَكَرَهُ وَأُنْثَيَيْهِ وَلْيَتَوَضَّأ وُضُوئَهُ لِلصَّلَاةِ
Artinya: “Hendaklah ia membasuh kemaluan dan kedua buah pelirnya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu hendak salat.” (HR Abu Dawud [1/41/190-192])
Wadi
Wadi adalah cairan berwarna putih, agak kental, dan keruh yang biasa keluar setelah atau mengiringi air seni. Para ulama menyepakati hukumnya air wadi ini yakni najis.
Aisyah meriwayatkan, “Wadi keluar setelah kencing, karena itu hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi (junub).” (HR Ibnu Mundzir)
Seorang muslim yang mengeluarkan wadi, cara bersucinya dengan membasuh kemaluannya atau anggota badan yang terkena, dan kemudian bisa berwudhu seperti biasanya.