Zakat mutlaq adalah zakat yang tidak terikat oleh syarat-syarat khusus tertentu. Pemberian zakat ini lebih fleksibel dan dapat diberikan kapan saja tanpa harus mengikuti aturan khusus seperti zakat muqayyad. Biasanya, zakat mutlaq diberikan dalam bentuk sedekah atau infak yang ditujukan kepada golongan yang membutuhkan.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Ciri-ciri Zakat Muqayyad
1. Tujuan Penyaluran Ditentukan Muzaki
Muzaki menentukan asnaf (golongan penerima) yang menjadi tujuan utama zakat, seperti hanya untuk fakir, miskin, atau fisabilillah.
2. Masih Sesuai dengan Syariat
Penyaluran zakat tetap harus berada dalam koridor hukum syariat dan diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
3. Bisa Berbentuk Spesifik
Zakat ini dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang relevan dengan kebutuhan penerima, sesuai arahan dari muzaki.
Contoh Zakat Muqayyad
1. Zakat untuk Program Pendidikan
Seorang muzaki menetapkan zakatnya digunakan khusus untuk membantu biaya pendidikan anak-anak yatim atau dhuafa. Dana zakat disalurkan kepada Lembaga ZISWAF CTARSA yang mengelola program beasiswa untuk kelompok ini.
2. Zakat untuk Pembangunan Masjid atau Dakwah
Muzaki menyalurkan zakatnya hanya untuk mendukung kegiatan dakwah, seperti pembelian kitab suci Al-Qur’an untuk masjid atau pembangunan fasilitas pendidikan agama di daerah terpencil.
3. Zakat untuk Bantuan Modal Usaha
Muzaki mengarahkan zakatnya kepada kelompok fakir dan miskin dalam bentuk modal usaha kecil, seperti pembelian peralatan kerja atau bahan baku untuk memulai usaha.
Dengan zakat muqayyad, muzaki dapat menyalurkan zakatnya kepada asnaf tertentu yang dianggap paling membutuhkan atau sesuai dengan niatnya, misalnya khusus untuk fakir miskin atau untuk mendukung kegiatan dakwah. Namun, penting untuk memastikan bahwa penyaluran zakat tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan tidak keluar dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Ciri-Ciri Zakat Mutlaq
1. Diserahkan Sepenuhnya kepada Amil
Muzaki tidak menentukan siapa penerima zakat atau untuk tujuan apa zakat tersebut digunakan.
2. Bebas untuk Delapan Asnaf
Amil zakat memiliki kebebasan untuk mendistribusikan zakat kepada salah satu atau lebih dari delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai prioritas kebutuhan.
3. Prinsip Amanah
Dalam zakat mutlaq, muzakki percaya bahwa amil zakat akan menyalurkan zakat secara adil dan tepat sasaran berdasarkan ketentuan syariat.
Contoh Zakat Mutlaq
1. Zakat Fitrah melalui Lembaga ZISWAF CTARSA
Saat membayar zakat fitrah, seorang muzaki menyerahkan zakatnya kepada Lembaga ZISWAF CTARSA tanpa menentukan penerimanya. Kemudian menyalurkan zakat tersebut kepada fakir miskin di wilayah yang membutuhkan.
2. Zakat Mal Diserahkan ke Lembaga ZISWAF CTARSA
Muzaki mengeluarkan zakat mal (zakat dari harta) dan menyerahkannya kepada Lembaga ZISWAF CTARSA. Kemudian mendistribusikan zakat tersebut sesuai kebijakan yang mengacu pada kebutuhan delapan asnaf.
3. Zakat untuk Bantuan Sosial Umum
Muzaki menyerahkan zakatnya untuk program sosial yang dikelola oleh lembaga zakat, seperti bantuan makanan atau kesehatan, tanpa menentukan kelompok penerima secara spesifik.
Zakat mutlaq cocok bagi muzaki yang ingin kemudahan dalam menunaikan zakat karena tidak perlu memikirkan kepada siapa zakat harus disalurkan. Amil zakat akan mengelola dan memastikan zakat disalurkan secara tepat dan adil sesuai dengan ketentuan Islam.